miliarder kripto dituntut penjara 50 tahun

CEO SafeMoon Dipenjara 8 Tahun, Skandal Penipuan Token SFM Terungkap

Mantan CEO SafeMoon, Braden John Karony, resmi dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun 4 bulan atau 100 bulan oleh pengadilan Amerika Serikat. Vonis tersebut dijatuhkan pada Selasa (11/2/2026) oleh Hakim Distrik Eric Komitee di New York setelah ia terbukti melakukan penipuan terkait token SafeMoon (SFM).

Selain hukuman penjara, Karony juga diwajibkan menyerahkan aset senilai sekitar US$7,5 juta atau sekitar Rp125,8 miliar. Pengadilan masih akan menentukan jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan kepada para korban.

“Braden John Karony tidak hanya menyalahgunakan posisinya sebagai CEO, tetapi juga mengkhianati kepercayaan para investornya dengan mencuri lebih dari sembilan juta dolar dalam bentuk aset digital dari perusahaannya untuk membiayai gaya hidup mewahnya,” ujar Asisten Direktur FBI yang menangani kasus ini, James Barnacle, dalam pernyataannya.

Pada Mei 2025, juri federal menyatakan Karony bersalah atas tiga dakwaan utama, yakni konspirasi penipuan sekuritas, penipuan elektronik, dan pencucian uang. Ia sebenarnya menghadapi ancaman hukuman maksimal hingga 45 tahun penjara. Namun, hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 12 tahun penjara.

Jaksa Amerika Serikat Joseph Nocella menyatakan bahwa Karony telah menipu ribuan investor dari berbagai latar belakang demi memperkaya diri sendiri. Menurut otoritas, dana investor digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah, termasuk pembelian rumah mahal, mobil sport, dan kendaraan modifikasi.

Baca juga: SafeMoon Bangkrut, Harga Token SFM Nyaris Nol

Bagaimana Modusnya Bisa Terjadi?

Untuk memahami kasus ini, penting melihat cara kerja skema yang dijalankan SafeMoon. Proyek tersebut mempromosikan sistem biaya transaksi sebesar 10 persen pada setiap jual beli token. Biaya ini dibagi dua, yaitu sebagian dibagikan kembali kepada pemegang token dan sebagian lainnya dimasukkan ke dalam kumpulan likuiditas agar harga token tetap stabil serta perdagangan berjalan lancar.

Namun, dana yang seharusnya masuk ke likuiditas ternyata tidak sepenuhnya terkunci seperti yang diklaim kepada publik. Jaksa menyebut Karony dan timnya masih memiliki akses terhadap dana tersebut dan mengalihkan jutaan dolar untuk kepentingan pribadi.

Bagi investor pemula, likuiditas merupakan elemen penting dalam sebuah proyek aset kripto. Likuiditas membantu memastikan token dapat diperjualbelikan dengan lebih mudah tanpa memicu lonjakan atau penurunan harga yang terlalu tajam. Jika dana likuiditas disalahgunakan, maka stabilitas proyek bisa terganggu dan risiko bagi investor meningkat.

SafeMoon sendiri pernah menjadi salah satu token yang sangat populer pada 2021. Kapitalisasi pasarnya sempat menembus lebih dari US$8 miliar atau sekitar Rp134 triliun. Banyak investor tertarik karena mekanisme pajak transaksi yang dinilai menguntungkan pemegang token dalam jangka panjang.

Namun, kasus ini menunjukkan bahwa besarnya popularitas dan nilai pasar tidak otomatis menjamin keamanan sebuah proyek. Transparansi, tata kelola, serta kejelasan pengelolaan dana tetap menjadi faktor krusial dalam menilai kredibilitas suatu aset kripto.

Dalam perkara ini, rekan Karony, Thomas Smith, telah mengaku bersalah dan saat ini masih menunggu vonis. Sementara satu terduga lainnya, Kyle Nagy, masih berstatus buron menurut otoritas setempat.

Baca juga: Tim Eksekutif SafeMoon Ditangkap Atas Tuduhan Penipuan