Cara Lapor Pajak Penghasilan dari Aset Kripto di SPT

Anisa Giovanny

24th February, 2023

Pemerintah Indonesia telah menerapkan pajak aset kripto semenjak 1 Mei 2022, dan mulai dilaporkan pada Juni 2022.

Peraturan pajak ini tertuang dalam Aturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022, salah satu aturannya adalah penghasilan dari penjualan aset kripto dikenakan PPh pasal 22 yang bersifat final.

Aset kripto dikenakan PPh Final sebesar 0,1 persen jika perdagangan dilakukan di pedagang fisik, dan 0,2 persen jika tidak lewat pedagang fisik.

PPh ini langsung dipotong setiap transaksi yang kamu lakukan melalui pedagang fisik aset kripto.

Contoh pengenaan PPH 22 untuk aset kripto.

Baca juga: 3 Aplikasi Kripto Indonesia Rilis Fitur Lapor Pajak!

Setelah pertukaran memberlakukan potongan, sebagai Wajib Pajak, kamu perlu melaporkan berapa nominal aset kripto yang kamu miliki dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT).

SPT yang bisa digunakan untuk lapor penghasilan aset kripto adalah SPT1770S, ini ditunjukan bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan lebih dari 60 juta rupiah pertahun dan setidaknya telah bekerja di perusahaan sekurang-kurangnya satu tahun.

Cara Lapor SPT Pajak Penghasilan Kripto

Bagaimana cara lapor aset kripto dengan SPT 1770S? Berikut ini langkah-langkahnya.

Login ke DJP online 

Log in ke akun DJP

Masuk ke DJP online, isi NPWP, kata sandi dan masukan kode keamanan, kemudian klik login.

Klik lapor dan e-filling 

Menu lapor pajak.

Selanjutnya klik Lapor dan pilih E-filing.

Buat SPT dan Jawab Pertanyaan

Pertanyaan dalam SPT.

Klik buat SPT, jawab pertanyaan yang diajukan, di pertanyaan nomor empat pilih dengan formulir. Kemudian klik SPT 1770 S dengan formulir.

Isi Formulir

Pengisian data formulir SPT 1770 S.

Kemudian isi data formulir, seperti tahun pajak, dan status SPT, klik selanjutnya.

Isi Penghasilan

Isi penghasilan.

Isi sumber/jenis penghasilan, pilih nomor 14, tulis nominal penghasilan dan PPh terutang, klik simpan.

Lapor Aset Kripto Sebagai Harta

Isi jumlah kepemilikan aset kripto.

Selanjutnya klik ke daftar harta dan klik tambah. Isi kode harta dengan nomor 039-investasi lainnya, nama harta, tahun perolehan, dan keterangan. Klik simpan. Jika sudah selesai mengisi seluruh yang ada di lampiran dua, klik selanjutnya.

Lanjutkan pengisian formulir hingga selesai dengan data sebenarnya, klik lanjutkan untuk mengetahui kurang atau lebih bayar dari SPT. Terakhir, klik kirim SPT, kamu akan menerima bukti lapor SPT yang dikirim via email. Lapor pajak aset kripto selesai.

Anisa Giovanny

Anisa tertarik dengan dunia tulis menulis dan copyediting sejak bangku SMA dan diperdalam di dunia perkuliahan. Saat ini tertarik dan tengah mendalami bidang ekonomi terutama terkait investasi dan cryptocurrency

Anisa tertarik dengan dunia tulis menulis dan copyediting sejak bangku SMA dan diperdalam di dunia perkuliahan. Saat ini tertarik dan tengah mendalami bidang ekonomi terutama terkait investasi dan cryptocurrency