Cara Lapor Pajak Penghasilan dari Aset Kripto di SPT
24th February, 2023
Pemerintah Indonesia telah menerapkan pajak aset kripto semenjak 1 Mei 2022, dan mulai dilaporkan pada Juni 2022.
Peraturan pajak ini tertuang dalam Aturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022, salah satu aturannya adalah penghasilan dari penjualan aset kripto dikenakan PPh pasal 22 yang bersifat final.
Aset kripto dikenakan PPh Final sebesar 0,1 persen jika perdagangan dilakukan di pedagang fisik, dan 0,2 persen jika tidak lewat pedagang fisik.
PPh ini langsung dipotong setiap transaksi yang kamu lakukan melalui pedagang fisik aset kripto.

Baca juga: 3 Aplikasi Kripto Indonesia Rilis Fitur Lapor Pajak!
Setelah pertukaran memberlakukan potongan, sebagai Wajib Pajak, kamu perlu melaporkan berapa nominal aset kripto yang kamu miliki dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT).
SPT yang bisa digunakan untuk lapor penghasilan aset kripto adalah SPT1770S, ini ditunjukan bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan lebih dari 60 juta rupiah pertahun dan setidaknya telah bekerja di perusahaan sekurang-kurangnya satu tahun.
Cara Lapor SPT Pajak Penghasilan Kripto
Bagaimana cara lapor aset kripto dengan SPT 1770S? Berikut ini langkah-langkahnya.
Login ke DJP online

Masuk ke DJP online, isi NPWP, kata sandi dan masukan kode keamanan, kemudian klik login.
Klik lapor dan e-filling

Selanjutnya klik Lapor dan pilih E-filing.
Buat SPT dan Jawab Pertanyaan

Klik buat SPT, jawab pertanyaan yang diajukan, di pertanyaan nomor empat pilih dengan formulir. Kemudian klik SPT 1770 S dengan formulir.
Isi Formulir

Kemudian isi data formulir, seperti tahun pajak, dan status SPT, klik selanjutnya.
Isi Penghasilan

Isi sumber/jenis penghasilan, pilih nomor 14, tulis nominal penghasilan dan PPh terutang, klik simpan.
Lapor Aset Kripto Sebagai Harta

Selanjutnya klik ke daftar harta dan klik tambah. Isi kode harta dengan nomor 039-investasi lainnya, nama harta, tahun perolehan, dan keterangan. Klik simpan. Jika sudah selesai mengisi seluruh yang ada di lampiran dua, klik selanjutnya.
Lanjutkan pengisian formulir hingga selesai dengan data sebenarnya, klik lanjutkan untuk mengetahui kurang atau lebih bayar dari SPT. Terakhir, klik kirim SPT, kamu akan menerima bukti lapor SPT yang dikirim via email. Lapor pajak aset kripto selesai.