40 Ribu Konglomerat Dunia Terungkap Punya Bitcoin!

Anggita Hutami

6th September, 2023

Siapa sangka, aset kripto yang notabene merupakan aset baru dalam dunia keuangan, berhasil mencuri perhatian para konglomerat di dunia. Menariknya, sebagian dari konglomerat tersebut menghasilkan kekayaan dari kripto, terutama Bitcoin (BTC).

Baca Juga: Analis Bloomberg Prediksi ETF Bitcoin Spot Bakal Disetujui SEC

Bitcoin Jadi Favorit Konglomerat

Mitra di firma hukum Austria Wolf Theiss, Dr. Niklas J.R.M. Schmidt mengatakan, kripto adalah kelas aset yang menarik dan menjadi perhatian bagi individu berkekayaan tinggi (High Net Worth Individuals/HNWI).

Menurut laporan Henley & Partners yang dirilis pada Selasa (5/9), saat ini ada 88.200 jutawan kripto di seluruh dunia. Setengah dari jutawan tersebut diketahui memiliki Bitcoin.

Statistik kekayaan kripto. Sumber: Henley & Partners.

Selain itu, 182 orang diantaranya termasuk ke dalam kategori centi-jutawan kripto atau HNWI. Centi jutawan adalah sebutan bagi seseorang dengan aset investasi lebih dari US$100 juta.

Laporan tersebut juga mengungkapkan bahwa enam dari 22 miliarder kripto yang ada di dunia menghasilkan kekayaan dari perdagangan Bitcoin (BTC).

Ahli keuangan dan investasi, Jeff D. Opdyke mengungkapkan, BTC menjadi perdagangan yang paling tak terelakkan dalam 30 tahun. Jeff berpendapat saat ini adalah waktu yang tepat untuk mulai berinvestasi dalam kripto. Sebab, harga pada level saat ini mungkin tidak akan kita temui lagi di masa yang akan datang.

Dia mencatat bahwa BTC dan ETH saat ini mendominasi pangsa pasar kripto dengan sekitar 65,2%. Oleh karena itu, bagi investor yang baru mengenal kripto, disarankan untuk memulai dengan berinvestasi dalam Bitcoin dan Ether.

Ketidakpastian Regulasi Kripto Bawa Konsekuensi Serius

Spesialis hukum blockchain di Istanbul, Prof. Dr. Mete Tevetoğlu memperingatkan konsekuensi hukum terkait kurangnya regulasi hukum untuk teknologi blockchain dan aset kripto.

Ketidakpastian hukum terkait aset kripto masih menjadi polemik di berbagai negara, terutama Amerika Serikat (AS).Di Amerika Serikat, klasifikasi aset kripto, apakah sebagai sekuritas atau komoditas, masih dalam ketidakpastian.

Regulator AS, seperti Commodity Futures Trading Commissions (CFTC) dan Security Exchange Commissions (SEC), belum mencapai kesepakatan dalam mengenai klasifikasi aset kripto.

Paradoksnya, meskipun belum ada kejelasan hukum, regulator AS telah mengambil langkah-langkah hukum dengan menggugat berbagai perusahaan kripto.

Menurut data dari konsultasi Cornerstone Research yang dikutip oleh Reuters, SEC telah mengajukan lebih dari 130 tuntutan hukum kepada perusahaan kripto. Bahkan, SEC telah mengkategorikan 62 aset kripto sebagai sekuritas secara sepihak.

Ketidakpastian hukum terkait dengan aset kripto berpotensi mengakibatkan konsekuensi serius. Para investor dan pelaku industri mungkin menghadapi tantangan dalam menentukan cara beroperasi dan berinvestasi dengan aman karena tidak adanya kerangka hukum yang jelas.

Selain itu, ketidakpastian hukum dapat menghambat inovasi dalam ruang kripto karena perusahaan mungkin ragu untuk mengembangkan produk atau layanan baru karena risiko regulasi.

Baca Juga: Beda Pendapat Regulator AS Soal Ethereum Sebagai Komoditas atau Sekuritas

Anggita Hutami

Menekuni bidang jurnalistik sejak 2017. Fokus pada isu investasi keuangan, ekonomi, dan kebijakan publik.

Menekuni bidang jurnalistik sejak 2017. Fokus pada isu investasi keuangan, ekonomi, dan kebijakan publik.