Bank Sentral Korea Selatan Bentuk Tim Khusus Aset Kripto

Dilla Fauziyah

31st July, 2025

Bank of Korea (BOK), bank sentral Korea Selatan, dilaporkan tengah membentuk tim khusus untuk menangani aset virtual sebagai bagian dari strategi nasional dalam menghadapi perkembangan industri kripto.

Menurut laporan News1 pada Rabu (30/7/2025), tim ini akan memiliki tugas utama memantau dinamika pasar aset digital dan menjadi ujung tombak dalam pembahasan kebijakan serta regulasi khusus di sektor kripto. Salah satu fokus utama mereka adalah mengevaluasi pendekatan pemerintah terhadap stablecoin yang dipatok pada mata uang won Korea.

Dalam pengumuman yang sama, BOK juga mengubah nama satuan tugas internalnya dari “Tim Riset Mata Uang Digital” menjadi “Tim Mata Uang Digital”. Pergantian nama ini menandai pergeseran fokus dari kajian teoritis menuju inisiatif yang lebih konkret dalam pengembangan mata uang digital.

Baca juga: Exchange Kripto Korea Selatan Siapkan Stablecoin Berbasis Won

Dorongan Politik untuk Stablecoin Berbasis Won

Langkah ini sejalan dengan arah kebijakan Presiden Korea Selatan Lee Jae-myung, yang dikenal pro terhadap aset kripto. Presiden Lee, yang dilantik pada Juni 2025, sebelumnya menyatakan bahwa pengembangan stablecoin berbasis won dapat menjadi strategi penting untuk mencegah kebocoran kekayaan nasional ke luar negeri.

Dukungan politik ini pun disambut cepat oleh sektor swasta. Beberapa bank besar dan penyedia layanan pembayaran di Korea Selatan diketahui telah mengajukan pendaftaran merek dagang untuk simbol stablecoin berbasis won.

Gubernur BOK, Lee Chang-yong, menyatakan bahwa kehadiran stablecoin berbasis won memang diperlukan. Namun, ia juga mengingatkan bahwa jika stablecoin dikembangkan tanpa keterlibatan institusi keuangan resmi, khususnya bank, hal ini dapat menimbulkan kekacauan dalam sistem keuangan nasional.

Menariknya, BOK juga dilaporkan memutuskan untuk menunda sementara proyek pengembangan Central (CBDC). Keputusan ini diambil seiring meningkatnya perhatian dan perkembangan stablecoin yang dinilai lebih relevan dalam waktu dekat.

Sebagai informasi, Korea Selatan telah lebih dulu mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual pada 2023. Regulasi ini menjadi fondasi awal bagi pengawasan aset digital, termasuk dalam menetapkan definisi legal dan sanksi terhadap praktik perdagangan yang tidak adil.

Baca juga: Korea Selatan Targetkan ETF Bitcoin Lokal Hadir Akhir 2025

Dilla Fauziyah

Dilla mulai menunjukkan minat menulis sejak SMP. Saat ini sedang mendalami bidang jurnalistik dan kripto.

Dilla mulai menunjukkan minat menulis sejak SMP. Saat ini sedang mendalami bidang jurnalistik dan kripto.