Transaksi Kripto Indonesia Tembus Rp409,56 Triliun Sepanjang 2025
10th November, 2025
Pasar aset kripto di Indonesia menunjukkan pemulihan yang kuat sepanjang 2025. Berdasarkan data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai transaksi aset kripto secara year-to-date (YTD) hingga Oktober 2025 telah mencapai Rp409,56 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa nilai transaksi kripto pada Oktober 2025 mencapai Rp49,28 triliun, naik 27,64% dibandingkan September 2025 yang tercatat sebesar Rp38,61 triliun.
Selain itu, jumlah pengguna kripto aktif juga terus meningkat, mencapai 18,61 juta per September 2025, naik 2,95% dibandingkan Agustus yang mencatat 18,08 juta pengguna.
“Hal ini menunjukkan kepercayaan konsumen dan kondisi pasar yang tetap terjaga baik,” kata Hasan dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK pada Jumat (7/11/2025).
Hingga Oktober 2025, OJK mencatat 1.307 aset kripto yang dapat diperdagangkan secara legal di Indonesia. Dari sisi kelembagaan, sebanyak 29 entitas telah memperoleh izin operasional dari OJK, terdiri dari satu bursa kripto, satu lembaga kliring, dua kustodian, dan 25 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).
Baca juga: Proses Listing Kripto Legal di Indonesia Kini Dipercepat Lewat Mekanisme Baru
OJK Perkuat Kerangka Regulasi dan Tata Kelola
Untuk memastikan stabilitas serta kepatuhan sektor aset kripto, OJK menerbitkan dan menyiapkan sejumlah regulasi baru, termasuk SEOJK Nomor 21/SEOJK.07/2025 yang mengatur penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama di sektor inovasi teknologi keuangan serta aset keuangan digital dan kripto.
Hasan menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan memperkuat tata kelola dalam proses penilaian pihak utama penyelenggara di sektor tersebut.
Selain itu, OJK juga tengah mengembangkan RPOJK tentang Penawaran Aset Digital sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024. Rancangan ini akan menjadi acuan utama dalam klasifikasi, persyaratan, dan mekanisme penawaran aset digital di pasar keuangan, termasuk pengaturan aset yang ditokenisasi dan aset kripto terdukung.
OJK juga berfokus pada RPOJK tentang Perubahan atas POJK Nomor 27/2024, yang memperluas cakupan jenis Aset Keuangan Digital (AKD) dengan memasukkan derivatif aset digital.
Rancangan ini turut mengatur penyesuaian peran bursa, lembaga kliring, dan kustodian, kewajiban kepemilikan sistem perdagangan, pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik, serta mekanisme penempatan dana konsumen.
Baca juga: 25 Anggota CFX Resmi Terdaftar di OJK sebagai Platform Kripto Legal, Cek Daftarnya