Proses Listing Kripto Legal di Indonesia Kini Dipercepat Lewat Mekanisme Baru

Dilla Fauziyah

6th November, 2025

PT Central Finansial X (CFX), bursa aset kripto pertama di Indonesia yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperkenalkan inovasi terbaru berupa jalur pengajuan Daftar Aset Kripto (DAK) On Demand. Langkah ini diambil untuk mempercepat proses listing aset kripto yang tengah populer atau hype, sekaligus menjaga daya saing perdagangan aset digital di Indonesia.

Menurut keterangan resmi yang diterima Coinvestasi, CFX menilai bahwa kecepatan dalam menghadirkan aset baru sangat berpengaruh terhadap minat dan aktivitas perdagangan pengguna. Kini, Bursa CFX menyediakan dua jalur pengajuan DAK, yakni jalur reguler dan jalur On Demand.

Baca juga: Bank Indonesia Berencana Terbitkan Stablecoin Nasional

Solusi Cepat untuk Aset Kripto yang Sedang Hype

Direktur Utama Bursa CFX, Subani, menjelaskan bahwa jalur DAK On Demand hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan pasar akan proses listing yang lebih cepat, tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian maupun kepatuhan terhadap regulasi.

“Jalur DAK On Demand memberikan kesempatan bagi Anggota Bursa CFX untuk mengajukan aset kripto yang sedang hype dengan lebih cepat, namun tetap dalam koridor kepatuhan dan perlindungan konsumen. Dengan begitu, pasar aset kripto Indonesia tidak akan tertinggal momentum dari pasar global,” ujar Subani pada Kamis (6/11/2025).

Subani menambahkan, salah satu syarat utama agar suatu aset kripto bisa diajukan melalui jalur DAK On Demand adalah memiliki permintaan pasar yang kuat dan nyata. Aset tersebut harus diajukan oleh setidaknya 10 Anggota Bursa CFX.

Setelah memenuhi ketentuan ini, Bursa CFX akan melakukan penilaian menyeluruh terhadap kelayakan aset secara langsung dan terstruktur.

Meski jalur DAK On Demand dihadirkan, proses pengajuan reguler tetap berjalan sebagaimana biasa. Bursa CFX memastikan bahwa setiap aset kripto yang terdaftar, baik melalui jalur reguler maupun On Demand, tetap melewati proses uji tuntas dan penilaian komprehensif oleh Sub-Komite Bursa yang terdiri dari para Anggota Bursa.

Seluruh mekanisme pengelolaan DAK di CFX juga tetap berpedoman pada Pasal 8 ayat (1) dan (2) POJK No. 27 Tahun 2024, yang mencakup berbagai kriteria fundamental.

Mulai dari penerapan teknologi buku besar terdistribusi, utilitas aset, nilai kapitalisasi pasar, keamanan infrastruktur, hingga penilaian terhadap risiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM).

“Kami berkomitmen agar seluruh proses evaluasi DAK berlangsung efisien, adaptif terhadap dinamika pasar, dan tetap berlandaskan prinsip tata kelola yang baik. Optimalisasi koordinasi antara Bursa, Sub-Komite Bursa, dan para Anggota Bursa menjadi kunci untuk menjaga integritas ekosistem aset kripto nasional,” pungkas Subani.

Baca juga: Jumlah Aset Kripto Legal di Indonesia Tembus 1.421 Token, Cek Daftarnya!

Dilla Fauziyah

Dilla mulai menunjukkan minat menulis sejak SMP. Saat ini sedang mendalami bidang jurnalistik dan kripto.

Dilla mulai menunjukkan minat menulis sejak SMP. Saat ini sedang mendalami bidang jurnalistik dan kripto.