Regulator Jerman Desak Worldcoin Hapus Data Ilegal
20th December, 2024
Kantor Negara Bagian Bavaria untuk Pengawasan Perlindungan Data (BayLDA), Jerman, memerintahkan Worldcoin (WLD) menghapus data yang dikumpulkan secara ilegal dalam waktu satu bulan.
Perintah ini dilakukan terkait penyelidikannya terhadap praktik data biometrik perusahaan yang berkoordinasi dengan otoritas perlindungan data Eropa di bawah kerangka kerja General Data Protection Regulation (GDPR).
Investigasi Permintaan Data Melalui Pemindaian Iris Mata
Investigasi tersebut dimulai bulan April 2023 dan meneliti pengumpulan dan penggunaan data biometrik dari iris mata oleh Worldcoin, yang digunakan perusahaan untuk membuat identitas digital yang unik melalui sistem World ID. Sistem ini untuk mengotentikasi individu dan mencegah pendaftaran ganda.
Baca juga: 3 Negara Ini Investigasi Proyek Worldcoin
“Perusahaan harus mendapatkan persetujuan pengguna secara eksplisit untuk aktivitas pemrosesan data tertentu. Semua pengguna yang memberikan data iris mata mereka kepada Worldcoin sekarang akan memiliki hak tak terbatas untuk menuntut penghapusan data mereka,” kata Presiden BayLDA, Michael Will.
Worldcoin sendiri bersikap kooperatif terhadap investigasi tersebut meskipun sedang menghadapi pengawasan secara global karena kekhawatiran atas praktik data biometrik dan kepatuhan terhadap hukum setempat.
Namun, tidak semua investigasi mengalami kemajuan. Seperti di Kenya, pihak berwenang pada awalnya menangguhkan operasi Worldcoin karena masalah privasi, keamanan, dan keuangan. Setelah ditinjau lebih lanjut, investigasi ditutup tanpa tindakan lebih lanjut, asalkan perusahaan mematuhi peraturan setempat.
Di sisi lain, pengawasan terus berlanjut di wilayah lain, seperti Hong Kong dan Singapura, atas praktik pengumpulan data dan potensi pelanggaran keuangan, menyoroti kekhawatiran global yang terus-menerus tentang operasi proyek.
Baca juga: Mengenal Proyek dan Kontroversi Worldcoin Milik Bos ChatGPT