Perdagangan aset kripto di Indonesia masih menunjukkan aktivitas yang tinggi sepanjang Februari 2026. Data terbaru dari Bursa Kripto PT Central Finansial X (CFX) mencatat volume transaksi di pasar spot mencapai Rp24,33 triliun selama periode 1–28 Februari 2026.
Selain pasar spot, aktivitas perdagangan di pasar derivatif juga tercatat mencapai Rp3,88 triliun dalam periode yang sama, berdasarkan keterangan resmi yang diterima Coinvestasi.
Secara keseluruhan, terdapat 1.457 aset kripto dan 127 kontrak derivatif aktif yang diperdagangkan sepanjang Februari melalui 25 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang terdaftar di Bursa Kripto CFX.
Baca juga: Muhammadiyah Terbitkan Fatwa Kripto, Ini Daftar Praktik yang Halal dan Haram
Lima Aset Kripto Paling Banyak Diperdagangkan
CFX juga mencatat lima aset kripto dengan volume perdagangan terbesar selama Februari 2026, yaitu Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Pippin (PIPPIN), dan Solana (SOL).
Data tersebut berasal dari laporan Perkembangan Data Industri Aset Kripto yang dirilis oleh PT Central Finansial X (CFX), bursa kripto berlisensi di Indonesia.
Laporan ini merangkum aktivitas transaksi yang terjadi di dalam ekosistem Bursa Kripto CFX, baik di pasar spot maupun pasar derivatif. Beberapa indikator utama yang disajikan dalam laporan ini antara lain volume perdagangan, frekuensi transaksi, hingga jumlah konsumen aktif bulanan.
CFX menyebut laporan ini akan dipublikasikan secara rutin setiap bulan untuk memberikan referensi informasi pasar kepada masyarakat dan pelaku industri aset kripto di Indonesia.
Direktur Utama Bursa Kripto CFX, Subani, mengatakan bahwa publikasi laporan tersebut merupakan bagian dari komitmen bursa dalam menghadirkan ekosistem aset kripto yang transparan dan berintegritas.
“Sebagai bursa kripto, kami selalu berkomitmen untuk menjaga kualitas ekosistem aset kripto melalui ketersediaan data transaksi yang valid dan transparan. Kami berharap data-data tersebut dapat rujukan yang objektif bagi masyarakat maupun konsumen dalam melihat kondisi pasar dan sebelum mengambil keputusan transaksi,” jelas Subani.
Ia menambahkan, laporan tersebut juga melengkapi berbagai informasi pasar yang sebelumnya sudah tersedia di situs resmi CFX, termasuk Daftar Aset Keuangan Digital (DAKD) yang memuat aset kripto yang sah diperdagangkan di Indonesia.
Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses ringkasan pasar yang menampilkan frekuensi transaksi harian, volume perdagangan di pasar spot maupun derivatif, serta pergerakan harga acuan aset kripto.
“Data industri, DAKD, hingga ringkasan pasar yang ditampilkan di website Bursa Kripto CFX dapat dijadikan rujukan oleh masyarakat ketika hendak melakukan investasi aset kripto,” tutup Subani.
Baca juga: OJK Mulai Uji Dana Aset Kripto, Produk Investasi Baru Mirip Reksa Dana
