pintu web3 wallet

PINTU Gandeng Penegak Hukum Perkuat Keamanan Ekosistem Aset Kripto

PT Pintu Kemana Saja (PINTU), exchange kripto Indonesia yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat komitmennya dalam menjaga keamanan industri aset kripto di Indonesia melalui kolaborasi dengan aparat penegak hukum. Langkah ini dilakukan untuk mendukung upaya pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal yang memanfaatkan aset kripto, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap ekosistem kripto nasional.

Menurut keterangan resmi, kolaborasi tersebut diwujudkan melalui partisipasi PINTU dalam Advanced Asset Tracing & Recovery Workshop yang diinisiasi oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Republik Indonesia (Kortastipikdor Polri) bersama International Criminal Investigative Training Assistance Program (ICITAP).

Kegiatan ini berfokus pada peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam pelacakan dan pemulihan aset digital hasil tindak kejahatan.

Baca juga: Investor Kripto Indonesia Terus Naik, Tembus 20 Juta Pengguna

Lonjakan Aktivitas Ilegal Jadi Tantangan Industri Kripto

Inisiatif ini menjadi relevan di tengah meningkatnya risiko kejahatan berbasis aset kripto secara global. Laporan TRM Labs tahun 2025 mencatat nilai transaksi ilegal yang melibatkan aset kripto mencapai US$158 miliar atau sekitar Rp2.496 triliun, melonjak 145 persen dibandingkan 2024. Aktivitas ilegal tersebut mencakup pelanggaran sanksi internasional, keterlibatan entitas dalam daftar terblokir, peredaran dana hasil peretasan, hingga perdagangan barang dan jasa ilegal.

Seiring dengan meningkatnya risiko tersebut, OJK menegaskan penguatan pengawasan industri aset keuangan digital, termasuk aset kripto, terus dilakukan secara berkelanjutan. Direktur Pengaturan, Pengembangan, dan Analisis Informasi IAKD OJK, Elvani Siregar, menyampaikan bahwa prinsip pengaturan OJK kini difokuskan pada tiga aspek utama, yakni manajemen risiko, tata kelola, dan perlindungan konsumen.

Selain itu, OJK juga memperkuat kewajiban penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) serta pengawasan market conduct agar sejalan dengan standar internasional.

“Ke depan kami sedang membuat POJK terkait tata kelola dan manajemen risiko yang lebih dalam. Kami ingin buat penguatan dan pengembangan pasar crypto sambil mengutamakan perlindungan konsumen,” jelasnya, dikutip Sabtu (7/2/2026).

Baca juga: Dua Aturan Baru OJK Perkuat Tata Kelola ITSK dan Aset Kripto, Cek Detailnya

Penguatan Regulasi dan Peran Industri dalam Mitigasi Risiko

Pendekatan berbasis risiko juga menjadi perhatian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Analis Permasalahan Hukum PPATK, Syahrijal Syakur, menjelaskan bahwa sejak 2021 PPATK bersama OJK dan berbagai institusi penegak hukum telah menyusun Sectoral Risk Assessment (SRA) untuk sektor finansial yang memanfaatkan teknologi baru.

“Kami di PPATK, bersama-sama dengan OJK, kemudian teman-teman penegak hukum, dari BIN, BNPT, Densus 88, Kejaksaan, Kepolisian, dan Bappebti, di tahun 2021 telah menyusun suatu Sectoral Risk Assessment (SRA) yaitu penilaian risiko atas sektoral, terutama di bidang finansial yang menggunakan teknologi baru (New Payment Method),” jelas Syahrijal.

Ia menambahkan bahwa SRA merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi dalam rangka pemenuhan rekomendasi Financial Action Task Force (FATF).

“Ini juga bermanfaat bagi industri dan juga bagi teman-teman penegak hukum guna memitigasi risiko penggunaan sarana teknologi baru,” tambahnya.

Dari sisi pelaku industri, PINTU menegaskan perannya dalam memperkuat sistem pengawasan dan mitigasi risiko transaksi aset kripto.

Financial Crime Compliance Senior Manager PINTU, Bakti Yudha, menyampaikan bahwa pihaknya secara konsisten menerapkan regulasi yang ditetapkan oleh OJK dan PPATK, serta standar internasional FATF terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT), Pencegahan Pendanaan Terorisme, serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.

Berdasarkan pemantauan internal PINTU, modus penipuan berbasis social engineering dan phishing masih menjadi jenis kejahatan yang paling sering terjadi di sektor kripto. Dalam praktiknya, pengguna kerap diperdaya untuk mengklik tautan tertentu melalui perangkat seluler yang berujung pada kebocoran data pribadi dan kredensial akun.

“Berdasarkan hasil pemantauan dari berbagai kasus yang dihadapi, modus penipuan seperti social engineering dan phising masih menjadi jenis penipuan yang paling sering terjadi. Dalam praktiknya, pengguna kerap diperdaya untuk mengklik tautan tertentu melalui perangkat seluler yang berujung pada kebocoran data pribadi dan kredensial,” kata Bakti.

Selain itu, masih ditemukan pula penipuan yang mengatasnamakan PINTU oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Menyikapi hal tersebut, PINTU melakukan mitigasi risiko dengan memperkuat sistem pemantauan transaksi, meningkatkan kapabilitas keamanan siber, serta menerapkan proses Know Your Customer (KYC) dan monitoring transaksi sesuai ketentuan OJK.

“Kami meyakini berbagai inisiatif ini dapat menekan dan melawan praktik aktivitas ilegal di industri aset crypto, sehingga ekosistem crypto di Indonesia semakin aman dan dipercaya oleh masyarakat,” pungkas Bakti.

Baca juga: Intip Daftar 29 Pedagang Aset Kripto Berizin OJK!