Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tren pertumbuhan yang berkelanjutan pada industri aset kripto nasional. Hingga Desember 2025, jumlah konsumen aset kripto di Indonesia mencapai 20,19 juta orang, meningkat 3,22 persen dibandingkan posisi November 2025 yang tercatat sebanyak 19,56 juta konsumen. Peningkatan ini menunjukkan minat dan partisipasi investor ritel terhadap aset kripto terus menguat hingga penutupan tahun.
Menurut keterangan resmi pada Jumat (6/2/2026), aktivitas pasar lokal menunjukkan nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 tercatat mencapai Rp482,23 triliun. Sementara itu, pada Januari 2026, nilai transaksi kembali membukukan angka Rp29,24 triliun. Capaian tersebut, kata OJK, mencerminkan likuiditas pasar yang tetap terjaga, sekaligus menandakan kepercayaan konsumen terhadap perdagangan aset kripto masih solid meski memasuki awal tahun.
“Hal ini menunjukkan kepercayaan konsumen dan kondisi pasar yang tetap terjaga baik,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Hasan Fawzi, dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK.
Perkembangan positif ini juga didukung oleh penguatan ekosistem perdagangan aset kripto. Per Januari 2026, OJK mencatat sebanyak 1.391 aset kripto telah terdaftar dan dapat diperdagangkan di Indonesia. Dari sisi pelaku industri, OJK telah menyetujui perizinan terhadap 29 entitas yang beroperasi dalam ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari satu bursa kripto, satu lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, dua kustodian, serta 25 pedagang aset keuangan digital (PAKD).
Selain itu, OJK juga telah memberikan persetujuan kepada delapan lembaga penunjang, yang terdiri dari enam Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan dua Bank Penyimpan Dana Konsumen (BPDK).
Di sisi lain, regulator masih melakukan evaluasi terhadap sejumlah permohonan izin usaha dan atau persetujuan dari calon penyelenggara perdagangan aset kripto, termasuk dua bursa, dua kliring, dua kustodian, empat calon pedagang aset keuangan digital (CPAKD), serta satu PJP.
Seiring dengan meningkatnya skala industri, OJK menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan dan tata kelola. Selama Januari 2026, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah penyelenggara di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) atas pelanggaran ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut terdiri dari sanksi denda dan peringatan tertulis.
“Sanksi administratif tersebut terdiri dari sanksi denda dan peringatan tertulis dalam rangka mendorong peningkatan tata kelola, prinsip kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” ujar Hasan.
Baca juga: OJK: Jumlah Investor Kripto Indonesia Tembus 19,56 Juta
Target Pertumbuhan Investor Kripto Tahun Ini
Lebih lanjut, OJK menargetkan jumlah konsumen aset keuangan digital dan aset kripto (AKD-AK) dapat tumbuh sebanyak 26 persen ke depan. Untuk mendukung target tersebut, regulator berencana mengintensifkan berbagai program literasi dan edukasi keuangan digital kepada masyarakat.
OJK menilai bahwa penguatan fondasi industri Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan aset keuangan digital menjadi kunci agar sektor ini dapat tumbuh secara sehat, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Upaya tersebut dilakukan seiring dengan semakin masifnya pemanfaatan teknologi dalam sistem keuangan nasional serta meningkatnya kompleksitas model bisnis berbasis digital.
Sebagai bagian dari penguatan regulasi, OJK telah menerbitkan dua kebijakan utama, yakni Peraturan OJK Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Surat Edaran OJK Nomor 34/SEOJK.07/2025 tentang Rencana Bisnis Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital.
Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan konsumen sekaligus menjaga stabilitas industri di tengah pertumbuhan jumlah investor kripto yang terus meningkat.
Baca juga: Dua Aturan Baru OJK Perkuat Tata Kelola ITSK dan Aset Kripto, Cek Detailnya
