143 WNI Jadi Korban Perdagangan Manusia dan Dipaksa Lakukan Scam Kripto

Anggita Hutami

8th May, 2023

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Manila dan Kepolisian Filipina berhasil menyelamatkan 1.048 orang korban perdagangan manusia. Adapun, 143 di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Sindikat kejahatan tersebut merekrut orang-orang untuk menjalankan penipuan (scam) kripto.

Modus Scam Kripto

Menurut Juru Bicara Komisi Anti Kejahatan Siber (ACG) Filipina, Michelle Sabino, para pekerja dilatih untuk menarik orang asing agar membeli mata uang kripto atau menyetor uang ke rekening bank palsu setelah menjalin hubungan romantis palsu.

“Mereka akan membangun janji masa depan yang baik bersama. Mari kita beli rumah, beli mobil, mari kita investasikan uang atau mari kita berbisnis bersama,” ungkapnya.

Sabino mencatat bahwa operasi polisi adalah hasil dari permintaan duta besar Indonesia di Manila untuk membantu menemukan warga negara Indonesia yang menjadi korban.

Korban berhasil diselamatkan setelah kepolisian melakukan penggerebekan di sekelompok bangunan di kota Mabalacat, Pampanga, Filipina (4/5).

Baca Juga: 5 Tips Menghindari Penipuan Berkedok Bitcoin

Modus Perdagangan Manusia

Menurut laporan AFP, para korban diimingi pekerjaan, penerbangan, dan akomodasi gratis. Namun, setelah tiba di negara tujuan, paspor mereka disita dan mereka dibuat bekerja hingga 18 jam sehari.

“Kamu seperti tahanan tanpa sel. Anda bahkan tidak diizinkan untuk berbicara dengan teman sekamar Anda. Mereka tidak diizinkan pergi di luar batas gerbang. Setelah 18 jam bekerja, mereka dibawa ke asrama mereka,” ungkap Sabino.

Gaji mereka akan dipotong jika melakukan interaksi dengan rekan kerja atau mengambil istirahat panjang. Para korban dipaksa untuk menargetkan orang-orang lengah di Amerika Serikat, Eropa dan Kanada.

Kepolisian Filipina telah berhasil menangkap pimpinan sindikat perdagangan manusia, yang diyakini sebagai pengelola Colorful and Leap Group Co.

Sabino mengatakan 12 tersangka pemimpin akan didakwa dengan perdagangan manusia. Mereka termasuk tujuh warga negara Cina, empat warga negara Indonesia, dan seorang warga negara Malaysia.

Para tersangka akan dikenakan gugatan atas pelanggaran Undang-Undang Republik 10364 atau Undang-Undang Anti-Perdagangan Manusia yang Diperluas.

Baca Juga: Teknologi Blockchain Dapat Digunakan Melawan Perdagangan Manusia

Anggita Hutami

Menekuni bidang jurnalistik sejak 2017. Fokus pada isu investasi keuangan, ekonomi, dan kebijakan publik.

Menekuni bidang jurnalistik sejak 2017. Fokus pada isu investasi keuangan, ekonomi, dan kebijakan publik.