Upbit Indonesia Resmi Peroleh Izin Penuh dari OJK

Dilla Fauziyah

25th March, 2025

Upbit Indonesia (PT Upbit Exchange Indonesia) baru-baru ini mengumumkan pihaknya telah resmi memperoleh izin usaha Pedagang Aset Keuangan Digital dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut keterangan resmi yang dibagikan kepada Coinvestasi, Senin (24/3/2025), izin ini diberikan berdasarkan Surat Persetujuan No. KEP-6/D.07/2025 setelah perusahaan dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan operasional dan regulasi melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi milik OJK.

Baca juga: Upbit Bagikan Strategi Maksimalkan Investasi Kripto Jelang Idul Fitri

Komitmen Upbit Terhadap Regulasi dan Keamanan

Dengan diperolehnya izin ini, Upbit Indonesia menegaskan komitmennya terhadap kepatuhan regulasi, khususnya dalam penerapan kebijakan Anti-Money Laundering (AML) dan Counter Financing of Terrorism (CFT), perlindungan investor, serta standar keamanan operasional.

“Kami sangat menghargai arahan dan transparansi yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama proses pemenuhan persyaratan izin usaha. Persetujuan ini menjadi tonggak penting bagi Upbit Indonesia, sekaligus memperkuat komitmen kami dalam membangun bisnis aset digital yang tepercaya,” kata Resna Raniadi, Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia.

Ia menambahkan, kejelasan regulasi yang diberikan OJK akan mendorong terciptanya inovasi yang bertanggung jawab, serta mendukung pertumbuhan industri keuangan digital yang berkelanjutan dan berkontribusi terhadap perekonomian digital nasional.

“Upbit Indonesia berkomitmen untuk memainkan peran penting dalam ekosistem aset digital, menyediakan layanan terpercaya bagi pengguna kami,” imbuh Resna.

Upbit Indonesia telah menjadi bisnis aset digital berlisensi terbaru yang berada di bawah pengawasan regulator
Dengan izin usaha ini, Upbit Indonesia kini menjadi entitas berlisensi di bawah pengawasan OJK dalam portofolio Upbit APAC, grup penyedia layanan aset digital yang beroperasi di berbagai yurisdiksi Asia. Upbit APAC juga menjalankan exchange teregulasi di Singapura dan Thailand, serta mengelola VerifyVASP, penyedia solusi Travel Rule terkemuka secara global.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi ekspansi Upbit APAC untuk memperluas cakupan layanan ke segmen institusi dan infrastruktur, sekaligus memperkuat dukungan terhadap pelaku industri aset digital yang tengah tumbuh di kawasan.

“Izin usaha dari OJK tidak hanya memperkuat posisi Upbit di pasar, tetapi juga menjadi motivator yang kuat bagi para pengembang industri yang berdedikasi. Izin ini menegaskan kembali dedikasi kami untuk mendorong inovasi berkelanjutan, memastikan kepatuhan terhadap peraturan, dan mendorong pertumbuhan ekosistem aset digital yang aman dan transparan.” pungkas Resna.

Baca juga: Upbit Indonesia Genap 6 Tahun, Utamakan Literasi dan Keamanan Investor

Dilla Fauziyah

Dilla mulai menunjukkan minat menulis sejak SMP. Saat ini sedang mendalami bidang jurnalistik dan kripto.

Dilla mulai menunjukkan minat menulis sejak SMP. Saat ini sedang mendalami bidang jurnalistik dan kripto.