TRIV Raih Izin Penuh Pedagang Fisik Aset Kripto dan Layanan Staking di Indonesia
7th October, 2024
TRIV, platform pertukaran kripto terkemuka di Indonesia, mengumumkan pencapaian terbarunya dalam memperoleh izin penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) serta izin untuk menyelenggarakan layanan staking kripto. Langkah ini memperkuat posisi TRIV sebagai salah satu pelopor dalam industri kripto nasional.
TRIV Dapatkan Izin PFAK dari BAPPEBTI
TRIV telah berhasil mendapatkan izin resmi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), sebuah pencapaian penting yang menunjukkan kepatuhan penuh TRIV terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia. Proses untuk mendapatkan izin ini melibatkan serangkaian evaluasi yang ketat dan audit menyeluruh terhadap sistem keamanan, transparansi operasional, serta tata kelola perusahaan TRIV.
Dengan izin PFAK ini, TRIV kini memiliki otoritas untuk memperdagangkan aset kripto di Indonesia dengan lebih aman dan terpercaya. Langkah ini juga mencerminkan komitmen TRIV untuk selalu berada di garis depan dalam mengikuti regulasi dan memberikan perlindungan terbaik bagi para pengguna serta investornya. Izin ini memberikan jaminan bahwa TRIV mematuhi standar tertinggi yang ditetapkan oleh BAPPEBTI, yang bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan dan kredibilitas dalam ekosistem kripto di Indonesia.
Sejak berdiri pada tahun 2015, TRIV telah berkembang menjadi salah satu platform pertukaran kripto yang paling terpercaya di Indonesia. Dengan pengalaman selama 9 tahun, TRIV terus berinovasi dalam menghadirkan solusi perdagangan kripto yang aman dan mudah digunakan bagi pengguna. Rekam jejak ini memperkuat posisi TRIV sebagai pemimpin dalam industri kripto nasional dan komitmen mereka untuk mendorong adopsi kripto yang lebih luas di Indonesia.
Baca juga: Cara Beli dan Jual Aset Kripto di Triv
Layanan Staking Kripto dari TRIV
Selain memperoleh izin sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto, TRIV juga berhasil mendapatkan izin untuk menyelenggarakan layanan staking kripto di Indonesia. Layanan ini memungkinkan pengguna TRIV untuk mengunci aset kripto mereka dan mendapatkan imbalan dalam bentuk dividen, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan hadirnya layanan staking ini, TRIV memberikan peluang bagi para investor untuk memaksimalkan potensi keuntungan dari aset kripto mereka secara lebih aman dan teregulasi. Hal ini menjadikan TRIV salah satu pionir dalam menyediakan layanan staking yang sepenuhnya legal di Indonesia, yang diharapkan dapat mendorong adopsi lebih luas di kalangan masyarakat kripto.
Baca juga: Cara Withdrawal Aset Kripto di Triv
Tentang TRIV
TRIV adalah platform pertukaran kripto yang dikenal karena fokusnya pada keamanan, kemudahan penggunaan, dan inovasi berkelanjutan dalam menawarkan layanan kripto yang andal. Dengan komitmen yang kuat terhadap regulasi dan kebutuhan pengguna, TRIV terus membangun ekosistem yang mendukung pertumbuhan komunitas kripto di Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pencapaian TRIV dan perkembangan terbaru, pengguna dapat mengikuti akun media sosial resmi TRIV di Instagram dengan tagar @Trivindo dan @gabrielrey99, serta di TikTok melalui akun @Triv.co.id dan @gabrielrey99. Untuk update terkini dan diskusi seputar dunia kripto, ikuti juga Twitter TRIV di @Trivexchange dan @gabrey99.
Baca juga: Dapatkan Passive Income dari Staking Crypto di Triv