Thailand Resmi Bebaskan Pajak Penghasilan Aset Kripto

Anisa Giovanny

14th March, 2024

Dilaporkan Bangkok Post, Kabinet Thailand telah menyetujui kebijakan pembebasan pajak untuk pendapatan yang diperoleh dari token investasi. 

Dalam laporan tersebut, Direktur Jenderal Departemen Pendapatan Thailand, Kulaya Tantitemit, mengatakan bahwa individu yang memperoleh keuntungan dari token investasi tidak perlu lagi memasukan pajak 15% saat menghitung penghasilan mereka.

Tantitemit mengatakan aturan ini resmi telah efektif pada 1 Januari 2024. Tujuan dari pelonggaran pajak ini adalah untuk mempromosikan penggalangan dana menggunakan token investasi dan menjadikan negara tersebut sebagai pusat investasi. 

Pejabat pemerintah tersebut yakin bahwa langkah ini akan meningkatkan perekonomian negara dengan memberikan dampak positif terhadap investasi dan lapangan kerja di wilayah tersebut.

Baca juga: SEC Thailand akan Izinkan Perusahaan Investasi ETF Bitcoin AS

Thailand Hapuskan PPN untuk Perusahaan Kripto

Dalam lingkup yang lebih luas pemerintah Thailand juga telah menghapuskan  pajak penghasilan badan dan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk penerbit token investasi, sehingga memberikan keringanan yang sangat dibutuhkan dan cara penggalangan dana alternatif dibandingkan metode tradisional. 

Wakil Juru Bicara Pemerintah Rachada Dhnadirek menjelaskan bahwa dengan cara ini, perusahaan akan memiliki akses ke metode penggalangan dana alternatif, seperti token investasi, selain penggalangan dana tradisional. Pejabat itu mengatakan pemerintah memperkirakan token investasi akan menghasilkan modal sekitar US$3,7 miliar selama dua tahun ke depan.

Baca juga: Thailand Hapus PPN untuk Exchange Kripto Teregulasi, Apa Kabar Indonesia?

Sikap proaktif Thailand terhadap perpajakan kripto ini bisa menjadi acuan bagi negara-negara lain termasuk Indonesia yang masih  menavigasi perpajakan keuangan digital yang kompleks.

Di Indonesia kripto telah dikenakan PPN dan PPH. PPN dikenakan sebesar 1%dari nilai transaksi aset kripto, apabila melakukannya pada exchange kripto terdaftar di Bappebti. Transaksi di luar platform terdaftar Bappebti dikenakan tarif PPN 2% dikali dengan nilai transaksi.

PPH dikenakan kepada investor kripto sebesar 0,1% dari transaksi penjualan atau pembelian jika dilakukan di exchange terdaftar Bappebti dan 0,2% jika di exchange tidak terdaftar.

Pengenaan pajak ini masih menjadi polemik sebab dianggap memberatkan kalangan pelaku industri. Dalam berbagai kesempatan pelaku industri meminta agar aturan pajak ini dikaji kembali dan tidak memberatkan pelaku hingga investor kripto di Indonesia.

Baca juga: Indodax Berharap Aturan Pajak Kripto Dikaji Kembali

Anisa Giovanny

Anisa tertarik dengan dunia tulis menulis dan copyediting sejak bangku SMA dan diperdalam di dunia perkuliahan. Saat ini tertarik dan tengah mendalami bidang ekonomi terutama terkait investasi dan cryptocurrency

Anisa tertarik dengan dunia tulis menulis dan copyediting sejak bangku SMA dan diperdalam di dunia perkuliahan. Saat ini tertarik dan tengah mendalami bidang ekonomi terutama terkait investasi dan cryptocurrency