Profil Hasan Fawzi, Dewan Komisaris OJK yang Awasi Kripto di Indonesia

Anggita Hutami

17th July, 2023

Hasan Fawzi terpilih sebagai Dewan Komisioner Otoritas Jasa keuangan (OJK) melalui rapat paripurna Komisi XI DPR RI pada Senin (10/7).

Pria kelahiran Purwakarta ini akan menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto periode 2023 – 2028.

Pria berusia 43 tahun itu ingin menjadikan investasi aset kripto yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat. Ia juga berambisi untuk mengembangkan sektor teknologi keuangan yang masih dalam tahap awal.

Baca juga: Hasan Fawzi Terpilih Sebagai Dewan Komisioner OJK untuk Awasi Kripto!

Hasan Fawzi Sudah Malang Melintang di Industri Keuangan

Sosok Hasan Fawzi bukanlah pendatang baru di industri keuangan. Ia telah menempati lima jabatan dalam 25 tahun kariernya, yaitu sebagai berikut.

  • Tahun 1993 – 1997: Komisaris Independen PT Merdeka Battery Materials (MBMA)
  • Tahun 1993 – 1997: Kepala Departemen Pengembangan Sistem di PT Kliring Depositori Efek Indonesia
  • Tahun 1997 – 2008: Kepala Divisi Teknologi Informasi di Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
  • Tahun 2008 – 2012: Direktur di Perusahaan Penjamin Emisi Indonesia (PHEI)
  • Tahun 2012 – 2018: Direktur Utama di Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).

Ia juga memiliki latar belakang pendidikan mentereng. Mengutip dari laman OJK, ia lulus dari kampus ternama Indonesia dan menyandang gelar master dari dalam dan luar negeri.

Ia meraih gelar sarjana teknik dari Teknologi Bandung (ITB) pada 1993. Hasan Fawzi juga melanjutkan pendidikan master dan berhasil meraih gelar Master of Management (MM) dan Master of Business Administration (MBA) dari Universitas Indonesia dan Master of Business Administration (MBA) dari Universitas LÍAE de Grenoble dan Universite Pierre Mendes (Prancis pada 2008.

7 Strategi Sebagai DK OJK

Di bawah kepemimpinannya dalam sektor keuangan digital dan aset kripto, Hasan Fawzi memiliki tujuh strategi yang ia singkat menjadi INOVASI, yaitu:

  1. Investor Protection and Consumer Protection: Program pelindungan yang komprehensif, diharapkan dapat menjaga keamanan dan kepercayaan investor serta konsumen di sektor inovasi teknologi keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto.
  2. Normalisasi yang bertujuan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan yang seimbang dan berimbang oleh OJK untuk mendukung pengembangan inovasi dengan pendekatan yang kolaboratif.
  3. Optimalisasi peningkatan program literasi, inklusi, dan pemanfaatan inovasi teknologi keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto agar dapat dioptimalkan secara efektif.
  4. Variasi strategi dan program inovatif yang beragam dalam sektor teknologi keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto untuk menghadapi perubahan dan memenuhi kebutuhan pasar.
  5. Akselerasi yang akan berfokus pada pengembangan ekonomi hijau dan ekonomi baru untuk ekonomi yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
  6. Sinergi dan kolaborasi bersama membangun industri.
  7. Integritas pasar melalui pengembangan ekosistem industri dan transformasi kelembagaan yang menyangkut aspek tata kelola, sumber daya manusia, serta teknologi.

Baca juga: DPR Sahkan UU P2SK, Kini Kripto Resmi Diawasi OJK!

Anggita Hutami

Menekuni bidang jurnalistik sejak 2017. Fokus pada isu investasi keuangan, ekonomi, dan kebijakan publik.

Menekuni bidang jurnalistik sejak 2017. Fokus pada isu investasi keuangan, ekonomi, dan kebijakan publik.