Penerimaan Pajak Kripto di Indonesia Lampaui Rp1 Triliun!

Dilla Fauziyah

23rd January, 2025

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru-baru ini melaporkan bahwa penerimaan pajak dari perdagangan aset kripto berhasil menembus angka Rp1,09 triliun hingga Desember 2024.

Dalam keterangan resminya, Ditjen Pajak menyebut angka ini mencakup penerimaan sebesar Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, dan Rp620,4 miliar sepanjang 2024.

Secara rinci, penerimaan tersebut terdiri dari Rp510,56 miliar yang berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan aset kripto melalui exchange resmi, serta Rp577,12 miliar dari Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) atas pembelian aset kripto.

Penerimaan pajak ini merupakan bagian dari penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital yang telah mencapai Rp32,32 triliun sejak 2020 hingga akhir 2024, dengan kontribusi sebesar Rp11,87 triliun pada tahun lalu.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti menjelaskan potensi penerimaan dari sektor ekonomi digital akan terus digali lebih dalam. Selain pajak kripto, pemerintah juga berfokus pada pengenaan pajak untuk sektor lain, seperti pajak fintech atas bunga pinjaman, serta SIPP atas transaksi barang dan jasa.

Pemerintah sendiri telah resmi memberlakukan pajak atas transaksi aset kripto sejak 1 Mei 2022, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022. Dalam regulasi ini, PPN atas transaksi kripto di exchange resmi yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dikenakan tarif sebesar 0,12% dari total nilai transaksi, seiring dengan kenaikan tarif PPN umum menjadi 12%. Sementara itu, transaksi di exchange yang tidak terdaftar dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 0,24%.

Selain peningkatan penerimaan pajak kripto, Bappebti juga mencatat lonjakan signifikan dalam transaksi aset kripto di Indonesia pada 2024. Total nilai transaksi sepanjang Januari hingga November 2024 mencapai Rp556,53 triliun, meningkat sebesar 356,16% dibanding tahun sebelumnya.

Baca juga: 7 Negara dengan Pajak Kripto Tertinggi

Penguatan Regulasi dan Pengawasan untuk Ekosistem Kripto yang Berkelanjutan

Mengutip Tokocrypto pada Kamis (23/1/2025), sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem aset digital, pemerintah melalui Bappebti dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) pada 14 Januari 2025.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan pemahaman para pelaku usaha terhadap regulasi, serta menciptakan ekosistem transaksi yang lebih aman dan transparan.

Acara ini menjadi momen penting untuk meluncurkan beberapa inisiatif, seperti Buku Saku Regulasi dan Pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, Marketing Produk yang Sesuai dengan OJK, e-Reporting untuk Pelaku Usaha yang Diawasi OJK, serta Aplikasi SPRINT.

Baca juga: Intip Perbedaan Pengawasan Kripto oleh OJK dan Bappebti!

Dilla Fauziyah

Dilla mulai menunjukkan minat menulis sejak SMP. Saat ini sedang mendalami bidang jurnalistik dan kripto.

Dilla mulai menunjukkan minat menulis sejak SMP. Saat ini sedang mendalami bidang jurnalistik dan kripto.