Penerimaan Pajak dari Industri Kripto di Indonesia Hampir Sentuh Rp800 Miliar!

Dilla Fauziyah

31st July, 2024

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI melaporkan bahwa total setoran pajak dari industri kripto mencapai Rp798,84 miliar sejak Mei 2022 hingga Juni 2024.

Dikutip dari laporan Kompas, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, merinci bahwa jumlah tersebut terdiri dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, dan Rp331,56 miliar dari Januari hingga Juni 2024.

Setoran pajak ini menyumbang tiga persen dari total pajak yang dikumpulkan dari kegiatan usaha ekonomi digital yang mencapai Rp25,88 triliun.

Adapun penerimaan pajak dari industri kripto terdiri dari Rp376,13 miliar Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger, dan Rp422,71 miliar dari Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Sebagai informasi, mulai memberlakukan pajak pada aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 yang berlaku sejak 1 Mei 2022.

Peraturan tersebut mengatur tentang PPh dan PPN untuk transaksi perdagangan aset kripto. PPh untuk penjual aset kripto dikenakan sebesar 0,1% dari nilai transaksi, sementara PPN dikenakan sebesar 0,11% dari nilai transaksi.

Namun, untuk pedagang fisik aset kripto yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif pajaknya lebih tinggi, yakni PPh sebesar 0,2% dan PPN sebesar 0,22%.

Baca juga: Bappebti dan Pelaku Industri Kompak Minta Pajak Kripto Dievaluasi 

Berbagai exchange lokal di Indonesia tercatat menyumbang setoran pajak signifikan sejak diberlakukannya pajak kripto di tanah air. Misalnya, exchange Indodax melaporkan bahwa pihaknya telah menyumbang sekitar 45% atau hampir Rp350 miliar dan menyetorkan pajak korporasi sebesar Rp234 miliar. 

CEO Indodax, Oscar Darmawan, menyatakan bahwa besarnya pajak yang dihasilkan oleh industri kripto dan volume perdagangan yang besar mencerminkan potensi besar sektor ini dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Indodax dalam kepatuhan pajak menunjukkan sektor kripto dapat beroperasi secara transparan dan mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan,” ucap Oscar dalam sebuah pernyataan.

Baca juga: Indonesia Berhasil Kantongi Pajak Kripto Rp112 Miliar Sejak Awal 2024

Kenaikan Pajak Kripto Menunjukkan Minat yang Melonjak di Antara Investor Lokal

Penerimaan pajak kripto di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang pesat sejak awal tahun 2024. Pada kuartal pertama 2024 saja, DJP mencatat total pajak yang terkumpul dari transaksi kripto mencapai Rp112,93 miliar.

Kenaikan pajak kripto ini juga sejalan dengan jumlah transaksi kripto yang meningkat pada periode Januari hingga Juni. Baru-baru ini, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melaporkan bahwa total nilai transaksi kripto di Indonesia mencapai Rp301,75 triliun pada paruh pertama tahun ini.

Angka tersebut menunjukkan peningkatan sebesar 354,17% secara year-to-year (YoY) dibandingkan periode yang sama pada 2023 yang mencapai Rp66,44 triliun. Sementara jumlah pelanggan aset kripto terdaftar hingga Juni 2024 mencapai 20,24 juta pelanggan.

Baca juga: Perdagangan Kripto di Indonesia Tumbuh 354,17% pada Paruh Pertama 2024

Dilla Fauziyah

Dilla mulai menunjukkan minat menulis sejak SMP. Saat ini sedang mendalami bidang jurnalistik dan kripto.

Dilla mulai menunjukkan minat menulis sejak SMP. Saat ini sedang mendalami bidang jurnalistik dan kripto.