Pasar Kripto Indonesia Kini Terbuka bagi Investor Institusi!
31st October, 2024
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) baru-baru ini menerbitkan Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024 tentang pedoman penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka. Peraturan ini memperbarui regulasi sebelumnya dalam Peraturan Nomor 8 Tahun 2024.
Baca juga: Bappebti Terbitkan Aturan Kripto Baru, Perpanjang Deadline Perizinan PFAK
Salah satu poin utama dalam peraturan baru ini adalah pembukaan akses perdagangan kripto, yang kini tersedia tidak hanya bagi investor perorangan tetapi juga bagi pelanggan institusi atau badan hukum.
Dalam pasal 16A ayat 3 Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024, disebutkan bahwa pelanggan aset kripto non perseorangan, termasuk badan usaha atau badan hukum, dapat menjadi pengguna layanan perdagangan kripto melalui PFAK (Pedagang Fisik Aset Kripto) yang memenuhi syarat tertentu, yang mencakup penerapan prinsip Know-Your-Transcation (KYT) dan Travel Rule yang terintegrasi.
Adapun, pelanggan institusi diwajibkan untuk memperhatikan serangkaian ketentuan, termasuk memiliki izin usaha dari kementerian atau lembaga terkait, berdomisili di Indonesia, serta memastikan aset kripto yang diinvestasikan digunakan semata-mata untuk tujuan investasi, bukan sebagai alat pembayaran atau sarana transfer kekayaan. Dana yang digunakan juga harus berasal dari kekayaan badan usaha sendiri yang sah.
Dalam pernyataannya, Kepala Bappebti, Kasan, menyebutkan bahwa kebijakan ini selaras dengan tren global yang menunjukkan peningkatan minat investor institusi terhadap aset kripto.
“Adanya kebijakan ini, diharapkan pasar kripto di Indonesia akan semakin berkembang pesat. Dengan semakin banyaknya investor institusi yang masuk ke pasar kripto Indonesia, diharapkan akan terjadi peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan,” tutur Kasan, seperti yang dikutip dari Tokocrypto, Kamis (31/10/2024).
Lebih lanjut, potensi peningkatan jumlah investor institusi diprediksi akan memberikan dampak besar pada volume transaksi kripto di Indonesia. Dengan modal yang besar dan pendekatan investasi jangka panjang, para investor institusi ini berpotensi menciptakan stabilitas serta memperkuat pasar kripto anah air.
Data dari Bappebti baru-baru ini menunjukkan bahwa transaksi kripto di Indonesia telah mencapai Rp426,69 triliun sepanjang Januari hingga September 2024, mencatatkan pertumbuhan signifikan sebesar 351,97% secara tahunan dibandingkan periode yang sama pada 2023. Di sisi lain, sektor kripto juga telah menyumbang pajak negara sebesar Rp914,2 miliar sejak tahun 2022 hingga September 2024.
Baca juga: Sektor Kripto Indonesia Sumbang Pajak Rp914,2 Miliar per September 2024
Peningkatan Minat Institusi Terhadap Kripto
Sepanjang tahun ini, ketertarikan investor institusi terhadap aset kripto kian meningkat, terutama dipicu oleh peluncuran Exchange Traded Fund (ETF) Bitcoin spot di Amerika Serikat yang menarik aliran dana investasi secara besar-besaran. Fenomena ETF ini turut mendorong peluncuran produk serupa di berbagai negara, termasuk di kawasan Asia Tenggara.
Sebuah studi oleh EY-Parthenon pada Mei 2024 menunjukkan bahwa sebagian besar investor institusi percaya pada potensi jangka panjang blockchain dan aset digital, dan berencana meningkatkan alokasi investasi dalam aset digital dalam dua hingga tiga tahun ke depan.
Di sisi lain, laporan dari CryptoQuant mengungkapkan bahwa reli pasar kripto baru-baru ini didorong oleh minat investor institusi, yang kini melampaui partisipasi dari investor ritel.
Baca juga: ETF Bitcoin AS Dibanjiri FOMO, Volume Trading Tembus Rp74,5 Triliun!