Parpol Korea Selatan Ingin Penerapan Pajak Kripto Ditunda Hingga 2028

Dilla Fauziyah

15th July, 2024

Partai Kedaulatan Rakyat (People Power Party/PPP), yang saat ini berkuasa di Korea Selatan, telah mengajukan usulan untuk menunda penerapan pajak atas keuntungan kripto selama tiga tahun ke depan.

Usulan ini diajukan pada 12 Juli 2024 dan mencatat bahwa sentimen saat ini terhadap aset kripto sedang memburuk. Dalam deskripsinya, disebutkan bahwa memberlakukan pajak pada aset kripto sangat “tidak disarankan saat ini.”

Lebih lanjut, proposal tersebut mengungkapkan bahwa sebagian besar investor diperkirakan akan meninggalkan pasar jika negara memberlakukan pajak penghasilan atas aset yang memiliki risiko lebih tinggi daripada saham, seperti kripto.

Baca juga: Korea Selatan Berencana Kenakan Pajak 20% Dari Transaksi Cryptocurrency

Korea Selatan Berencana Terapkan Pajak atas Keuntungan Kripto

Kementerian Ekonomi dan Keuangan Korea Selatan awalnya berencana memberlakukan pajak sebesar 20% atas keuntungan kripto yang melebihi KRW2,5 juta atau sekitar Rp29,2 juta, ditambah pajak penghasilan lokal sebesar 2%.

Rencana ini sebelumnya dijadwalkan berlaku pada 1 Januari 2022, tetapi telah ditunda dua kali hingga 1 Januari 2025 karena reaksi keras dari para investor kripto.

Baca juga: Pengenaan Pajak Aset Kripto di Korea Selatan Ciptakan Kebingungan

Adapun sebelum pemilihan umum Korea Selatan pada April 2024, PPP telah berjanji untuk menunda penerapan pajak atas keuntungan kripto sebagai bagian dari kampanye mereka.

Jika usulan ini disetujui oleh Majelis Nasional Korea Selatan, maka penerapan pajak ini akan tertunda hingga 2028, menjadikannya penundaan ketiga oleh pemerintah.

Melansir Korea Economic Daily pada Senin (15/7/2024), Kementerian Ekonomi dan Keuangan negara itu saat ini masih berhati-hati dan belum berkomitmen untuk penundaan lebih lanjut. Namun, pengumuman mengenai kemungkinan amandemen terhadap penerapan pajak kripto ini diharapkan akan disampaikan pada akhir Juli.

Korea Selatan sendiri merupakan salah satu pasar kripto terbesar dan teraktif di dunia. Sekitar 6,5 juta warganya, yang menyumbang 12,5% dari populasi Negeri Ginseng itu, dilaporkan telah menggunakan kripto pada akhir 2023 lalu.

Lebih lanjut, data dari Kaiko baru-baru ini menunjukkan won Korea Selatan telah melampaui dolar AS sebagai mata uang yang paling banyak digunakan untuk perdagangan kripto pada kuartal satu 2024. 

Baca juga: Korea Selatan Bakal Terapkan Pengawasan Transaksi Kripto Non-Stop

Dilla Fauziyah

Dilla mulai menunjukkan minat menulis sejak SMP. Saat ini sedang mendalami bidang jurnalistik dan kripto.

Dilla mulai menunjukkan minat menulis sejak SMP. Saat ini sedang mendalami bidang jurnalistik dan kripto.