Pakai Paspor Palsu, Do Kwon Dihukum 4 Bulan Penjara di Montenegro

Anggita Hutami

20th June, 2023

Pengadilan Podgorica menjatuhi Do Kwon dan Han Chang-joon hukuman penjara selama empat bulan pada Senin (19/6). Kedua eksekutif Terraform Labs tersebut dinyatakan bersalah karena telah menggunakan paspor palsu.

Pengadilan menyimpulkan bahwa masa hukuman empat bulan yang diberikan kepada Do Kwon dan Chang-joon mencakup periode tahanan mereka sejak 13 Maret hingga 15 Juni. Oleh karena itu, sisa masa tahanan kedua terdakwa saat ini sekitar satu bulan.

Baca Juga: Jaminan Ditolak, Do Kwon Gagal Bebas dari Penjara

Pembelaan Do Kwon di Persidangan

Selama persidangan, Do Kwon mengungkapkan bahwa ia tidak menyadari bahwa paspor yang digunakannya adalah palsu. Ia menjelaskan bahwa paspor tersebut diperolehnya melalui sebuah agensi di Singapura.

“Saya bepergian ke seluruh dunia dengan paspor Kosta Rika. Jika saya curiga itu adalah paspor palsu, saya tidak akan bepergian ke banyak negara,” kata Do Kwon dalam persidangan di Pengadilan Podgorico pada Jumat (16/6).

Namun, ketika ditanya tentang nama agensi yang membantu dia mendapatkan paspor tersebut, Kwon mengaku tidak mengingatnya, hanya mengetahui bahwa agensi tersebut berasal dari China.

Dalam laporan tersebut, juga diungkapkan bahwa Kwon memiliki paspor Belgia saat dia ditangkap. Jaksa Harris Chabotich menyoroti bahwa kedua paspor tersebut memiliki nama dan tanggal lahir yang berbeda.

Kwon juga memohon kepada hakim untuk tidak menghukum Han Chang-joon. Selain itu, Do Kwon juga mencoba untuk mendapatkan paspor Granada, namun kedua permohonannya ditolak hakim.

Pengadilan memberikan hak kepada kedua eksekutif Terraform Labs tersebut untuk mengajukan banding dalam waktu delapan hari setelah menerima salinan putusan.

Status Do Kwon sebagai Buron Interpol

Sebelum ditangkap di Montenegro, Do Kwon menyatakan bahwa ia tidak berusaha melarikan diri meskipun ada pencarian internasional yang dilakukan oleh otoritas Korea Selatan, termasuk permintaan pemberitahuan merah dari Interpol.

Korea Selatan dan Amerika Serikat meminta ekstradisi Do Kwon terkait tuntutan pidana terkait kegagalan perusahaan kripto Terra senilai miliaran dolar pada Mei 2022.

Dilansir dari Coindesk, Pengadilan Tinggi di Podgorica telah mengkonfirmasi bahwa Do Kwon akan tetap berada dalam “penahanan ekstradisi” selama enam bulan sementara permintaan Korea Selatan sedang dipertimbangkan.

Baca Juga: Otoritas Korsel Minta Bantuan Binance dalam Kasus Do Kwon

Anggita Hutami

Menekuni bidang jurnalistik sejak 2017. Fokus pada isu investasi keuangan, ekonomi, dan kebijakan publik.

Menekuni bidang jurnalistik sejak 2017. Fokus pada isu investasi keuangan, ekonomi, dan kebijakan publik.