Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi menuntaskan masa peralihan pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto, dari Bappebti kepada OJK. Penutupan fase transisi ini menandai berakhirnya proses pengalihan kewenangan yang telah berlangsung selama satu tahun terakhir.
Menurut keterangan resmi pada Selasa (20/1/2026), pengakhiran masa transisi tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman antara OJK dan Bappebti Nomor NK-01/D.07/2025 dan Nomor HK.00.00.01/BAPPEBTI/NK/01/2025 tertanggal 10 Januari 2025. Penandatanganan ini menjadi simbol rampungnya proses peralihan yang dijalankan secara terkoordinasi dan kolaboratif oleh kedua lembaga.
Dokumen tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Bappebti Ivan Fithriyanto dan Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Djoko Kurnijanto.
Penandatanganan tersebut turut disaksikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi serta Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya.
Dalam sambutannya, Hasan Fawzi menegaskan bahwa Nota Kesepahaman ini mencerminkan keberhasilan proses peralihan kewenangan yang dilaksanakan secara terstruktur dan kolaboratif antara OJK dan Bappebti.
“Satu tahun perjalanan tim ini mewarnai bagaimana peralihan itu dapat kita lakukan dengan baik dan lancar,” ujar Hasan.
Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Aset Kripto, Ini Rinciannya
Di Balik Proses Peralihan Pengawasan Aset Kripto
Selama masa peralihan, koordinasi pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto, dilakukan melalui pembentukan working group yang melibatkan perwakilan dari OJK dan Bappebti. Kelompok kerja ini bertugas mengoordinasikan proses serah terima salinan dokumen dan data terkait aset kripto yang sebelumnya dikelola oleh Bappebti untuk selanjutnya dialihkan kepada OJK.
Dengan berakhirnya Nota Kesepahaman tersebut, pola koordinasi antara OJK dan Bappebti ke depan akan mengacu pada Nota Kesepahaman antara Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Nomor MoU-6/D.01/2021 dan Nomor 03/M-DAG/MoU/8/2021 tentang Penguatan Fungsi, Tugas, dan Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia yang ditandatangani pada 18 Agustus 2021.
Penutupan fase transisi ini menegaskan komitmen OJK dan Bappebti untuk terus menjaga kesinambungan kebijakan serta memperkuat sinergi lintas otoritas. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memastikan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, berjalan secara efektif, tertib, dan aman, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta perlindungan yang optimal bagi konsumen.
Baca juga: Intip Daftar 29 Pedagang Aset Kripto Berizin OJK!
