Korea Selatan Akan Terapkan Sistem Pelacakan Mata Uang Kripto!

Anggita Hutami

30th January, 2023

Pemerintah Korea Selatan mengumumkan akan memperkenalkan sistem pelacakan mata uang virtual.

Menurut Laporan Bisnis Pemerintah 2023 (yang dirilis pada 26/01/23), rencana tersebut akan direalisasikan pada paruh pertama tahun ini.

Kementerian Kehakiman Korea Selatan akan memperkuat pelacakan pencucian uang yang menggunakan mata uang virtual dan pemulihan hasil kejahatan.

Melalui sistem tersebut, Kementerian Kehakiman berencana untuk memeriksa detail transaksi (pemantauan), mengekstrak informasi terkait antar transaksi, dan memeriksa sumber dana sebelum dan sesudah pengiriman uang.

Baca Juga: Korea Selatan Secara Resmi Menerima Cryptocurrency

Pelacakan Menggunakan Sistem Cloud

Kementerian Kehakiman Korea Selatan akan terus memperketat penyidikan dengan mengembangkan sistem pelacakan dan analisis independen selain sistem virtual pada paruh kedua tahun ini.

Untuk menata ulang infrastruktur investigasi forensik, Kementerian Kehakiman akan meniru ‘sistem cloud forensik digital nasional kejaksaan (D-Net)’ selama paruh pertama tahun ini.

Ini dilakukan agar lembaga lain dapat memanfaatkan penyelidikan ilmiah dan pengetahuan forensik.

“Menanggapi kecanggihan kejahatan, kami akan meningkatkan infrastruktur (infrastruktur) forensik. Kami akan membangun sistem peradilan pidana yang memenuhi standar internasional (standar global), ungkap Kementerian Kehakiman Korea Selatan.”

Pelacakan Dilakukan Kepolisian Divisi Khusus

Rencana pemerintah Korea Selatan untuk menerapkan sistem pelacakan aset digital, termasuk kripto, akan didelegasikan kepada divisi khusus kepolisian, Biro Investigasi Siber.

Tak hanya mengandalkan sektor internal, Badan Kepolisian Nasional (Biro Investigasi Siber) juga telah menandatangani perjanjian dengan 5 bursa lokal untuk menciptakan lingkungan perdagangan yang aman bagi investor kripto.

Stablecoin Picu Rencana Pelacakan

Korea Selatan dikenal sebagai salah satu negara yang cukup ketat dalam menangani tindak kejahatan terkait aset digital.

Regulator Korea Selatan mencatat bahwa stablecoin populer yang digunakan oleh publik ternyata berpotensi menjadi alat utama pencucian uang menggunakan aset digital.

Hal tersebut menjadi salah satu yang mendasari gagasan ‘sistem pelacakan aset digital’ tersebut.

Dilaporkan oleh media lokal, Financial Services Commission (FSC) Korsel mengatakan, bahwa memiliki proporsi aset digital dan stablecoin yang lebih besar sama dengan risiko pencucian uang yang lebih tinggi. 

Dengan demikian, FSC akan berfokus pada pemantauan crypto whale dengan kepemilikan aset digital dan stablecoin yang signifikan, lebih dari 100 juta won ($70.000), sesuai dengan Pedoman Aset Pencucian Uang.

“Pelanggan dengan kepemilikan aset virtual yang besar memiliki risiko pencucian uang yang lebih tinggi,” tegas Financial Services Commission (FSC) Korea Selatan.

Baca Juga: Skandal Lagi! Bithumb Diduga Manipulasi Harga Token

Anggita Hutami

Menekuni bidang jurnalistik sejak 2017. Fokus pada isu investasi keuangan, ekonomi, dan kebijakan publik.

Menekuni bidang jurnalistik sejak 2017. Fokus pada isu investasi keuangan, ekonomi, dan kebijakan publik.