Kafe di Bali Gunakan Kripto sebagai Metode Pembayaran, Ini Ancaman Sanksinya!

Anggita Hutami

29th May, 2023

Sejumlah tempat wisata di Bali dilaporkan menerima pembayaran dengan kripto. Pemerintah Provinsi Bali bersama dengan perwakilan Bank Indonesia akan menindak tegas pihak-pihak maupun wisatawan mancanegara yang menggunakan kripto sebagai metode pembayaran.

Baca Juga: Gubernur Bank Sentral ASEAN Bahas Kripto di Bali

Praktik Pembayaran Kripto di Tempat Wisata Bali

Dilansir dari laporan Kompas yang terbit pada 25 Mei 2023, wisatawan asing di Bali yang terkena sanksi ekonomi karena perang di negara asalnya, seperti Rusia, memanfaatkan kripto sebagai alat pembayaran.

Kripto kerap kali dipergunakan wisatawan asing untuk membayar makanan dan minuman di kafe, penyewaan transportasi, serta tempat penginapan.

Sejumlah tempat wisata di Bali pun dilaporkan telah mengadopsi kripto sebagai metode pembayaran pengganti rupiah. Di Seminyak, Kabupaten Badung, ada sebuah kafe yang menerima pembayaran menggunakan kripto.

Kafe tersebut juga menamai beberapa menu makanan dan minuman dengan nama-nama koin dan token kripto. Misalnya, ethereum flaming sandwich, solana fish and chips, dan BNB latte.

Selanjutnya, penelusuran Kompas menemukan adanya jasa penyewaan sepeda motor berinisial BGB yang menerima pembayaran online dalam bentuk rubel, hryvnia, dolar, euro, dan juga kripto.

Di Ubud, Gianyar, ada jasa akomodasi yang bernama Parq Ubud. Mereka menginformasikan melalui dokumen katalog unit apartemennya bahwa mereka dapat menerima pembayaran dengan menggunakan aset kripto.

Parq juga menyediakan dua alamat di dua jaringan berbeda untuk tamu yang ingin mentransfer kripto saat mereka ingin menyewa hunian di sana.

Baca Juga: Majalabs dan ICCN Sukses Hadirkan Bali Digital Fashion Week 2022

Legalitas Pembayaran Kripto dan Sanksinya

Di Indonesia, kripto dinyatakan legal sebagai komoditas maupun instrumen investasi. Namun, penggunaan kripto tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah. Penyalahgunaan kripto sebagai alat pembayaran dapat dikenakan hukuman dengan pasal berlapis.

Larangan penggunaan mata uang selain rupiah sebagai sarana pembayaran mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2011 ini, penggunaan mata uang selain rupiah dan alat pembayaran lain dalam transaksi pembayaran dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal sebesar Rp200 juta.

Selanjutnya, praktik usaha ilegal yang kerap menjamur di Bali yaitu jasa penukaran valuta asing. Praktik usaha ini diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Kegiatan usaha penukaran valuta asing tanpa izin dari Bank Indonesia akan dikenai sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta denda minimal sebesar Rp50 juta dan maksimal Rp22 miliar.

Kewajiban penggunaan rupiah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tanggapan Gubernur Bali

Dilansir dari laporan Antaranews, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan akan menindak tegas wisatawan mancanegara yang melakukan hal tidak sesuai dengan izin visa maupun menggunakan kripto sebagai metode pembayaran.

“Wisatawan mancanegara yang berperilaku tidak pantas, melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa, memakai kripto sebagai alat transaksi pembayaran, serta melanggar ketentuan lainnya akan ditindak dengan tegas,” tegas Gubernur Bali Wayan Koster dalam Konferensi Pers Perkembangan Pariwisata Bali, Minggu (28/5/23).

Sanksi akan diterapkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk deportasi, sanksi administratif, hukuman pidana, penutupan usaha, dan sanksi lainnya.

Tanggapan Perwakilan Bank Indonesia di Bali

Menanggapi dugaan adanya penggunaan kripto sebagai alat pembayaran, perwakilan Bank Indonesia di Bali, Trisno Nugroho menyatakan bahwa kripto dinyatakan legal sebagai aset.

“Kripto sebagai aset itu boleh. Ada Bappebti yang mengawasi dan ada Indodax maupun perusahaan lainnya untuk perdagangan set kriptonya. Tetapi kripto untuk alat pembayaran itu dilarang di Indonesia,” tegas Trisno Nugroho.

Trisno Nugroho mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Bali dan Pemerintah Provinsi Bali. Ia meminta masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan praktik atau transaksi yang tidak sesuai dengan undang-undang.

Menanggapi jasa penukaran valuta asing ilegal, Trisno mengatakan bahwa pemerintah telah menyediakan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) yang telah mendapatkan izin dari Bank Indonesia. Layanan jasa penukaran valuta asing legal tersebar di 138 Kantor Pusat dan lebih dari 500 cabang.

“Jadi sesungguhnya wisatawan bisa menukarkan uang rupiah dengan aman pada KUPVA berizin. Uang rupiah juga telah disiapkan di situ,” tandasnya.

Baca Juga: Bank Indonesia: Kripto Tingkatkan Inklusi Keuangan, Tapi Perlu Regulasi

Anggita Hutami

Menekuni bidang jurnalistik sejak 2017. Fokus pada isu investasi keuangan, ekonomi, dan kebijakan publik.

Menekuni bidang jurnalistik sejak 2017. Fokus pada isu investasi keuangan, ekonomi, dan kebijakan publik.