Jepang Siapkan Aturan Kripto Baru, Wajibkan Exchange Punya Dana Cadangan Darurat
25th November, 2025
Otoritas Jasa Keuangan Jepang (FSA) dikabarkan tengah menyiapkan regulasi baru yang mewajibkan crypto exchange lokal menyediakan cadangan darurat atau emergency reserve untuk menutupi potensi kerugian akibat insiden seperti peretasan.
Mengutip laporan Nikkei Asia pada Selasa (25/11/2025), kebijakan ini akan diajukan secara resmi pada 2026. Selama ini, Jepang telah mewajibkan exchange untuk menyimpan aset kripto pengguna dalam cold wallet guna meminimalkan risiko keamanan.
Namun, aturan saat ini belum mewajibkan adanya dana cadangan khusus yang bisa dipakai sebagai kompensasi ketika terjadi kerugian akibat peretasan atau eksploitasi sistem.
Melalui regulasi baru tersebut, FSA ingin memberikan perlindungan investor yang lebih kuat dengan mewajibkan setiap exchange mengelola cadangan kewajiban secara legal dan terstruktur. Nikkei melaporkan bahwa rancangan aturan ini akan diserahkan ke parlemen Jepang pada sesi legislatif tahun depan.
Selain kewajiban cadangan darurat, FSA juga dikabarkan tengah menyiapkan aturan baru yang mewajibkan pihak ketiga yang menyediakan layanan kustodian aset kripto atau menjadi mitra perdagangan bagi exchange lokal untuk mendaftar ke otoritas terlebih dahulu. Ketentuan ini disebut akan dimasukkan dalam sesi Diet reguler pada 2026.
Baca juga: Jepang Terbitkan Stablecoin Berbasis Yen Pertama di Dunia
Kasus Peretasan Exchange Lokal Pertegas Kebutuhan Regulasi Baru
Latar belakang penguatan regulasi ini semakin relevan setelah insiden besar pada 2024, ketika crypto exchange lokal DMM Bitcoin mengalami peretasan senilai sekitar US$312 juta. Investigasi menemukan bahwa titik masuk peretas berasal dari perusahaan perangkat lunak Ginco yang berbasis di Tokyo, tempat DMM mengalihdayakan pengelolaan sistem perdagangannya.
Selain fokus pada perlindungan investor, Jepang juga sedang melakukan pembaruan besar pada kerangka regulasi aset digital untuk memberikan kejelasan yang lebih besar bagi pelaku industri.
FSA saat ini mempertimbangkan rencana untuk mengklasifikasikan ulang aset kripto ke dalam kategori produk keuangan di bawah Financial Instruments and Exchange Act, bukan lagi Payment Services Act. Reformasi ini juga mencakup rencana penurunan pajak keuntungan aset digital menjadi tarif tetap 20%, mengikuti perlakuan pajak saham dan obligasi.
Di sisi lain, Jepang terus mendorong perkembangan ekosistem stablecoin. Regulator setempat sebelumnya mendukung proyek yen stablecoin bersama tiga bank besar Jepang, menandakan bahwa aset digital berdenominasi fiat memiliki peran dalam strategi keuangan jangka panjang negara tersebut.
Baca juga: Jepang Bakal Izinkan Bank Lokal Trading Kripto