Industri aset kripto nasional diproyeksikan tetap mencatatkan pertumbuhan positif sepanjang 2026, meski masih dihadapkan pada dinamika makroekonomi global yang fluktuatif. Sepanjang 2025, nilai transaksi aset kripto di Indonesia tercatat mencapai Rp482,23 triliun, mencerminkan daya tahan pasar domestik di tengah tekanan eksternal.
PT Central Finansial X (CFX), bursa aset kripto pertama di Indonesia yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menilai bahwa peningkatan adopsi oleh korporasi menjadi salah satu pendorong utama pertumbuhan industri ke depan. Tren tersebut sejalan dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap alternatif investasi yang terjangkau serta meluasnya pemanfaatan aset digital oleh pelaku usaha di tingkat global.
Berdasarkan data OJK, jumlah investor aset kripto di Indonesia mencapai 19,56 juta per November 2025, meningkat 51,4 persen dibandingkan akhir Januari 2025. Secara global, Indonesia juga masuk dalam 10 besar negara dengan tingkat adopsi kripto tertinggi di dunia. Capaian ini mencerminkan kuatnya partisipasi pasar domestik di tengah perubahan lanskap industri global.
Baca juga: Investor Kripto Indonesia Didominasi Usia Muda Berpenghasilan di Bawah Rp8 Juta
Faktor Global Masih Jadi Penentu Arah Pasar Kripto
Direktur Utama Bursa CFX, Subani, menilai bahwa faktor makroekonomi global masih akan menjadi penentu utama pergerakan pasar aset kripto pada 2026, terutama di tengah meningkatnya tensi geopolitik yang memicu gejolak pasar keuangan.
“Tak bisa dipungkiri bahwa kondisi makroekonomi global masih menjadi faktor penentu pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia. Namun, instabilitas global tidak cukup untuk menghilangkan minat konsumen dalam berinvestasi di aset kripto. Karena itu, kami melihat perkembangan industri aset kripto diperkirakan masih akan menunjukkan tren yang relatif positif memasuki tahun 2026,“ kata Subani dalam keterangan resmi yang diterima Coinvestasi.
Data Bursa CFX menunjukkan lima aset kripto yang paling banyak diperdagangkan sepanjang 2025 di Indonesia adalah stablecoin USDT, Bitcoin (BTC), Solana (SOL), Ethereum (ETH), dan (XRP). Kelima aset tersebut merupakan aset dengan kapitalisasi pasar terbesar secara global, sehingga menjadi pilihan utama konsumen di pasar domestik.
CFX mencatat meningkatnya keterlibatan korporasi dan investor institusional dalam industri aset kripto nasional. Kehadiran pelaku institusi ini dinilai menjadi pembeda fundamental dibandingkan beberapa tahun sebelumnya, terutama dari sisi likuiditas dan stabilitas pasar.
Menurut Subani, kehadiran investor institusi ini menjadi satu pembeda fundamental di industri aset kripto dibandingkan beberapa tahun lalu. Keterlibatan mereka, terangnya, membuat likuiditas pasar menjadi jauh lebih dalam, yang membantu pasar menjadi lebih stabil dalam meredam potensi fluktuasi ekstrem.
Berdasarkan data OJK, jumlah korporasi yang memiliki aset digital mencapai 973 entitas per November 2025, meningkat dari 581 korporasi pada Februari 2025 atau naik sekitar 67,5 persen. Meski secara jumlah masih relatif terbatas, tren ini menunjukkan meningkatnya minat korporasi terhadap aset kripto di Indonesia.
Menurut Subani, akselerasi adopsi korporasi membutuhkan perluasan akses pasar dan pendalaman likuiditas agar transaksi berskala besar dapat berjalan lebih efisien dan berkelanjutan.
“Ini semua diharapkan mampu menciptakan pasar yang semakin matang dan memperluas adopsi aset digital oleh korporasi, baik lokal maupun asing,” tambahnya.
Baca juga: 7 Fakta Menarik Karakter Investor Kripto Indonesia
Penguatan Regulasi dan Produk Derivatif Jadi Fokus Tahun Ini
Dari sisi tata kelola, industri aset kripto nasional juga mencatat kemajuan seiring proses transisi pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan. Hingga 10 Januari 2026, sebanyak 25 dari 30 anggota Bursa CFX telah resmi mengantongi izin sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). CFX menargetkan seluruh anggota bursa dapat memperoleh status PAKD pada 2026.
Selain penguatan tata kelola, CFX juga mendorong pengembangan produk aset kripto berizin, salah satunya melalui produk derivatif kripto. Sepanjang 2025, produk derivatif Bursa CFX mencatatkan tren pertumbuhan positif.
Sepanjang 2025, tercatat nilai transaksi derivatif kripto di Bursa CFX mencapai Rp64,16 triliun dengan kontrak aktif yang diperdagangkan sebanyak 178 kontrak per 31 Desember 2025.
“Kami berharap capaian positif ini berlanjut di 2026 mengingat potensi yang masih besar untuk produk derivatif kripto. Produk ini diharapkan dapat membantu pelaku pasar melakukan lindung nilai melalui kontrak dengan leverage dan bisa memanfaatkan kondisi pasar ketika naik atau turun, tanpa bergantung pada transaksi di pasar spot,” kata Subani.
Pengembangan produk derivatif ini ditujukan untuk memperluas adopsi aset kripto, memperkuat keamanan dan integritas pasar, serta menyediakan instrumen yang sesuai dengan kebutuhan pelaku pasar. Sejalan dengan itu, Bursa CFX juga terus menjalankan program edukasi dan literasi aset kripto melalui kolaborasi dengan pemerintah, anggota bursa, media, perguruan tinggi, dan komunitas aset kripto guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aset kripto sebagai instrumen investasi yang diatur dan diawasi.
Baca juga: 5 Kripto Paling Banyak Dimiliki Investor Indonesia di 2025
