Hong Kong Izinkan Layanan Staking dari Exchange Kripto Berlisensi
7th April, 2025
Komisi Sekuritas dan Bursa Berjangka Hong Kong (SFC) baru-baru ini menerbitkan panduan baru yang memungkinkan exchange aset kripto dan dana investasi yang telah mengantongi lisensi untuk menyediakan layanan staking di wilayah tersebut.
Dalam keterangan resmi pada Senin (7/4/2025), SFC mengakui bahwa staking memiliki dua peran utama, termasuk memperkuat keamanan jaringan blockchain sekaligus memberikan peluang hasil investasi yang diatur dengan baik. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi besar SFC untuk mengembangkan ekosistem aset digital Hong Kong melalui roadmap “ASPIRe”.
Sebagai informasi, staking merupakan mekanisme yang memungkinkan pemilik aset kripto untuk mengunci token mereka di jaringan blockchain guna mendapatkan pendapatan pasif, tanpa perlu menjual aset tersebut. Selain sebagai sumber imbal hasil, staking juga berperan penting dalam menjaga keamanan dan integritas jaringan berbasis Proof of Stake (PoS).
“Menambah ragam layanan dan produk yang diatur secara resmi adalah kunci untuk menjaga pertumbuhan ekosistem aset virtual di Hong Kong,” ujar CEO SFC, Julia Leung. “Namun, perluasan ini harus dilakukan dalam kerangka yang teratur, dengan tetap mengutamakan keamanan aset virtual milik klien.”
Baca juga: Hong Kong Resmi Larang Exchange Kripto Tanpa Lisensi
Berlaku Bagi Exchange Kripto Berlisensi
Dalam dokumen panduan resminya, SFC menekankan bahwa Virtual Asset Trading Platform (VATP), sebutan untuk exchange berlisensi, wajib mempertahankan kendali penuh atas aset milik klien. Outsourcing layanan staking ke pihak ketiga dilarang keras. Selain itu, platform juga diwajibkan untuk mengungkapkan seluruh risiko yang mungkin terjadi, mulai dari kesalahan teknis pada blockchain, risiko peretasan, hingga ketidakaktifan validator.
Platform juga harus menjelaskan secara transparan proses staking, biaya, durasi penguncian minimum, serta rencana kelangsungan operasional jika terjadi gangguan.
Sementara itu, dana investasi aset virtual yang telah mendapat otorisasi hanya diperbolehkan melakukan staking melalui platform berlisensi atau lembaga yang disetujui regulator. SFC juga memberlakukan batasan tertentu guna mengelola risiko likuiditas, menunjukkan pendekatan yang hati-hati namun tetap suportif terhadap inovasi.
Kebijakan Hong Kong ini kontras dengan pendekatan Singapura, yang pada 2023 melarang layanan staking untuk investor ritel demi alasan perlindungan konsumen. Di sisi lain, Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC), masih membatasi aktivitas staking melalui berbagai tindakan hukum, meskipun mendapat tekanan dari sejumlah senator bipartisan agar lebih terbuka.
Baca juga: Token Ini Melonjak Setelah Rumor SEC Larang Layanan Staking!