FTX Akhiri Kasus Terhadap Bybit dengan Kesepakatan Senilai Rp3,5 Triliun

Dilla Fauziyah

28th October, 2024

FTX telah mencapai kesepakatan untuk mengakhiri gugatan mereka terhadap exchange kripto Bybit dalam penyelesaian bernilai US$228 juta atau sekitar Rp3,5 triliun. Melalui kesepakatan ini, FTX diizinkan untuk menarik sebagian besar aset yang tersimpan di Bybit untuk memulihkan dana pelanggan.

Berdasarkan dokumen pengadilan pada 25 Oktober, FTX akan mendapatkan akses untuk menarik aset sebesar US$175 juta yang tersimpan di Bybit. Adapun, FTX akan menjual sekitar US$53 juta dalam bentuk token BIT kepada Mirana Corp, perusahaan investasi yang terafiliasi Bybit. 

Berdasarkan ketentuan kesepakatan itu, debitor yang menarik dana sebelum kebangkrutan akan menerima klaim kreditor sebesar 75% dari saldo akun mereka pada tanggal pengajuan kebangkrutan FTX pada November 2022 lalu.

“Dengan perjanjian ini, debitor berhasil mendapatkan kembali sebagian besar dana yang mereka kejar. Kesepakatan ini juga memberikan pemulihan signifikan bagi para pemangku kepentingan sambil menghindari biaya, ketidakpastian, dan risiko tambahan terkait litigasi lintas negara,” ungkap FTX dalam dokumennya.

Persetujuan atas kesepakatan ini masih menunggu keputusan pengadilan, dengan sidang untuk pengesahan dijadwalkan pada 20 November 2024.

Baca juga: FTX Setuju Bayar Rp204,8 Triliun untuk Akhiri Gugatan CFTC

Sengketa Hukum FTX dan Bybit

FTX sebelumnya melayangkan gugatan terhadap Bybit dan Mirana Corp pada November 2023 dalam upayanya untuk memulihkan dana hingga US$963 juta dalam bentuk tunai dan kripto.

Di antara berbagai tuduhan, gugatan tersebut menyebut bahwa Mirana telah mendapatkan akses VIP untuk penarikan aset senilai US$327 juta dari platform yang dikelola Sam Bankman-Fried sebelum kejatuhan FTX, di mana pada saat itu, para pemegang akun lainnya kesulitan menarik dana mereka.

Kesepakatan damai ini merupakan salah satu langkah yang diambil CEO FTX, John J. Ray III, untuk memulihkan dana para kreditor akibat keruntuhan exchange kripto yang telah bangkrut itu. Pada 7 Oktober, Pengadilan Kebangkrutan Distrik Delaware telah menyetujui rencana reorganisasi FTX untuk mengganti rugi dana para pelanggan terdampak dengan target distribusi mencapai US$US$12,6 miliar. 

Baca juga: Rencana Reorganisasi Disetujui, FTX Siap Ganti Rugi Penuh ke Pelanggan

Dilla Fauziyah

Dilla mulai menunjukkan minat menulis sejak SMP. Saat ini sedang mendalami bidang jurnalistik dan kripto.

Dilla mulai menunjukkan minat menulis sejak SMP. Saat ini sedang mendalami bidang jurnalistik dan kripto.