China akan Luncurkan Marketplace NFT yang Teregulasi

Nabiila Putri Caesari

29th December, 2022

China akan meluncurkan platform NonFungible Token (NFT) dan aset digital pertama yang didukung penuh oleh negara. 

Berdasarkan laporan media lokal China, China akan meluncurkan platform NFT pertama yang diatur untuk perdagangan NFT pada 1 Januari 2023.

Blockchain yang mendasari platform tersebut yaitu “China Cultural Protection Chain,” menurut laporan itu.

Nantinya, platform ini akan dijalankan oleh tiga entitas milik negara dan swasta, yaitu Pertukaran Teknologi China, Pameran Seni China, dan Huban Digital Copyrights Ltd.

Platform NFT tersebut juga akan memungkinkan perdagangan hak cipta yang terkait dengan aset digital.

“Dalam hal pengawasan dan regulasi industri, aset digital mewakili bentuk perdagangan baru, dan banyak hal terkait undang-undang, peraturan, dan kebijakan pengawasan masih harus disempurnakan. Oleh karena itu, kesepakatan ketidakpastian ada. Platform memiliki tanggung jawab yang jelas untuk pencatatan dan perdagangan aset digital. Sehubungan dengan hak kekayaan intelektual dan hak cipta digital, aset digital menghadapi risiko kesehatan regulasi yang lebih besar,” kata Yu Jianing, pakar aset digital terkemuka, dilansir Cointelegraph

Baca juga: NFT Jadi Peluang Baru di Industri Seni China

Ekspansi China ke Ranah NFT

Sebelumnya, NFT memang telah populer di kalangan pedagang China selama dua tahun terakhir ini, namun sayangnya perdagangan NFT di China tidak sama dengan umumnya.  

Menurut Undang-Undang negara, NFT di China tidak dapat dibeli dengan mata uang kripto, dan NFT tidak disebut sebagai NFT, tetapi sebagai barang koleksi digital.

Karya seni digital juga diperdagangkan pada platform yang tertutup dan sangat ketat peraturannya, bukan platform terbuka.

Namun, pada awal Desember 2022, pengadilan China memutuskan bahwa aset digital mempunyai hak milik yang serupa dengan barang yang dijual di situs e-commerce, yang dipandang sebagai tonggak utama dalam perlindungan mereka.

Dengan demikian, dalam sengketa hukum pada 29 November 2022, Pengadilan Internet Hangzhou, memutuskan bahwa NFT merupakan properti virtual yang dilindungi oleh undang-undang dan memiliki karakteristik objek dari hak properti seperti nilai, kelangkaan, dan dapat diperdagangkan.

Baca Juga: Prediksi NFT di 2023, Ada Apa Saja?

Nabiila Putri Caesari

Seorang perempuan yang gemar menulis sekaligus bercerita. Memiliki ketertarikan terhadap dunia ekonomi, travel, dan fotografi. Selalu antusias dan senang belajar dengan hal baru.

Seorang perempuan yang gemar menulis sekaligus bercerita. Memiliki ketertarikan terhadap dunia ekonomi, travel, dan fotografi. Selalu antusias dan senang belajar dengan hal baru.