BI Ungkap Rencana Rupiah Digital dan Proses Distribusinya ke Masyarakat

Anggita Hutami

5th January, 2023

Bank Indonesia berkolaborasi dengan satuan kerja Bank Indonesia, Dewan Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) telah mengeluarkan white paper Rupiah Digital dalam proyek bertajuk Garuda.

Dewan Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) akan berkotribusi mulai dari desain, teknologi, serta regulasi dan kebijakan digital rupiah. Arah kebijakan digital rupiah dapat dilihat dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) dan Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2025.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Filianingsih Hendarta, dalam wawancara eksklusif bersama Coinvestasi, mengungkapkan setelah diterbitkannya white paper selanjutnya Bank Indonesia akan memulai konsultasi publik (consultative paper dan focus group discussion), dan eksperimen teknologi.

“Tentunya, eksperimen tersebut akan melewati proses panjang mulai dari pembuktian konsep, prototyping hingga sandboxing, dan diakhiri dengan evaluasi atas arah kebijakan,” katanya.

Implementasi Rupiah digital, dilakukan secara bertahap. Sebelum menuju rupiah digital, Bank Indonesia akan menerapkan w-Digital Rupiah terlebih dahulu. Ini dilakukan untuk mengetahui kemungkinan kendala atas penerbitan, pemusnahan dan transfer dana antar pihak.

w-Digital Rupiah merujuk pada wholesale, di desain ini akan menggunakan sistem private blockchain. Untuk di level retail akan berbentuk r-Digital Rupiah, masih terbuka pada opsi sentralisasi maupun DLT dengan mempertimbangkan pengawasan terhadap skalabilitas, perkembangan teknologi serta pengawasan terhadap risiko dan mitigasi keamanan.

Pada tahap berikutnya, setiap kemungkinan kendala pada tahap pertama akan diperluas dengan kemungkinan kendala tambahahan yang mungkin terjadi di pasar keuangan.

Pada tahap akhir, yaitu pengintegrasian secara end to end w-Digital Rupiah ke r-Digital Rupiah akan diujicobakan. Oleh karena itu, keputusan atas produksi massal ditentukan dari kesiapan setiap industri.

Baca juga: Bank Indonesia Rilis Whitepaper Rupiah Digital

Proses Distribusi Rupiah Digital

Untuk proses distribusi Rupiah digital nantinya, Filianingsih menerangkan pendistribusian akan dilakukan melalui pihak yang ditunjuk oleh Bank Indonesia sebagai wholesaler maupun retailer.

“Dalam kondisi tertentu, Bank Indonesia juga dapat mengedarkan langsung kepada masyarakat. Contohnya, untuk membuka akses r-Digital Rupiah pada daerah 3T. Skemanya, Bank Indonesia akan mendistribusikan r-Digital Rupiah secara langsung kepada pengguna akhir,” katanya.

Ia menambahkan, ” Digital Rupiah akan dilengkapi dengan berbagai fitur offline functionality untuk memastikan ketersediaannya juga mendukung perluasan inklusi keuangan di daerah tertinggal atau penggunaan oleh segmen masyarakat yang infrastruktur dasarnya tidak memadai.”

Perlunya Kolaborasi untuk Rupiah Digital

Filianingsih menjelaskan dalam lingkup domestik, proses kolaborasi dan koordinasi akan dilakukan antar otoritas keuangan, kementerian dan kelembagaan terkait serta industri sebagai syarat perlu bagi Proyek Garuda.

Koordinasi dan kerjasama tersebut diantaranya melalui berbagai forum-forum koordinasi lintas kementerian dan lembaga maupun antara kementerian atau lembaga dengan bisnis.

“Dalam lingkup internasional, Bank Indonesia akan menjalin kerja sama dengan komunitas bank sentral global dan organisasi internasional, diantaranya dengan International Monetary Fund (IMF), Bank for International Settlements (BIS), serta Bank Dunia selaku leading international organization melalui berbagai keterlibatan Bank Indonesia.”

Bank Indonesia juga akan mempertimbangkan tingkat kedalaman dari penyesuaian desain yang diperlukan di setiap
tahap. Strategi serupa juga ditempuh oleh berbagai bank
sentral global.

Baca juga: Bank Indonesia Sebut Rupiah Digital Bisa Dipakai untuk Belanja di Metaverse

Anggita Hutami

Menekuni bidang jurnalistik sejak 2017. Fokus pada isu investasi keuangan, ekonomi, dan kebijakan publik.

Menekuni bidang jurnalistik sejak 2017. Fokus pada isu investasi keuangan, ekonomi, dan kebijakan publik.