Bermitra dengan BNI dan BRI, Mercuryo Rilis Fitur Beli Kripto dengan Rupiah
23rd July, 2024
Mercuryo, sebuah platform infrastruktur pembayaran, telah merilis layanan fiat-to-crypto on-ramp di Indonesia dengan mengintegrasikan solusi crypto ramp mereka dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Bank Negara Indonesia (BNI), Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), dan penyedia e-wallet OVO.
From #IDR to #crypto with ease! 🇮🇩🫰🏻
— Mercuryo (@Mercuryo_io) July 22, 2024
Mercuryo is now live in Indonesia, integrating with local banks (BRI, BNI), QRIS, and OVO. Convert IDR into 40 digital tokens including #BTC, #ETH, and #USDT. 💰 pic.twitter.com/mPkiR2cimo
Integrasi ini memungkinkan orang Indonesia mengonversi rupiah (IDR) mereka menjadi 40 token digital berbeda, termasuk Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), dan Tether (USDT).
Pengguna BRI dan BNI yang ingin membeli aset kripto akan menerima pengenal pembayaran dan instruksi tentang cara melakukan transaksi melalui bank mereka.
Bagi mereka yang menggunakan QRIS, Mercuryo menghasilkan kode QR unik untuk setiap transaksi, memastikan proses pembayaran yang cepat dan efisien. Pengguna OVO akan menerima notifikasi push dengan instruksi rinci tentang cara membeli kripto.
Dilansir dari Cointelegraph, Aviessa Khoo, direktur eksekutif Mercuryo untuk Singapura, menyoroti implikasi luas dari ekspansi ini.
“Indonesia telah dengan cepat muncul sebagai pasar yang signifikan dan pusat aset kripto utama. Hal ini menjadikan negara tersebut sebagai landasan alami untuk rencana ekspansi kami di seluruh Asia,” kata Khoo.
Baca juga: Laporan Triple-A, 38 Juta Orang di Indonesia Punya Kripto
Layanan Mercuryo Salahi Aturan?
Apa yang dilakukan oleh Mercuryo ini sebelumnya telah dilakukan oleh MetaMask yang menyediakan layanan beli kripto dengan QRIS bekerja sama dengan Transfi. Inisiatif MetaMask ini sempat disoroti oleh pelaku industri kripto Indonesia dan asosiasi terkait.
Baca juga: QRIS Tersedia di MetaMask, Apakah Ini Menyalahi Aturan?
William Sutanto, CTO Indodax, mengungkapkan kekhawatiran tentang legalitas integrasi QRIS di MetaMask tanpa otorisasi yang tepat. Ia menekankan bahwa menjalankan layanan on-ramp dan off-ramp kripto tanpa lisensi yang sesuai adalah ilegal di Indonesia.
“Meskipun saya mengagumi inovasi MetaMask, menjalankan operasi on-ramp off-ramp kripto tanpa lisensi yang tepat adalah ilegal di Indonesia. Kami, bisnis lokal, berusaha mematuhi peraturan, dan entitas asing tidak bisa begitu saja masuk ke pasar tanpa konsekuensi,” ujar Sutanto di akun media sosialnya.
Di sisi lain, tindakan yang dilakukan oleh Mercuryo dan MetaMask masih berada dalam ranah yang belum diatur secara jelas oleh regulasi.
Baca juga: Rupiah Melemah Terhadap USD, Kripto Bisa Jadi Solusi?
Direktur Eksekutif Aspakrindo dan ABI, Asih Karnengsih, menyoroti dua masalah utama dalam penerapan transaksi beli kripto di MetaMask, yaitu status tidak terdaftar dan kebutuhan gateway pembayaran untuk berkonsultasi sebelum menyediakan layanan.