Bappebti Tanggapi Token Kripto Perusahaan Bangkrut Masuk Daftar Legal di Indonesia

Anggita Hutami

20th June, 2023

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menanggapi pertanyaan Coinvestasi terkait pembaruan daftar aset kripto yang dinyatakan legal pada Selasa (20/6).

Baca Juga: Bappebti Rilis 501 Aset Kripto Legal di Indonesia, LUNC dan CEL Masih Masuk Daftar!

Bappebti telah merilis 501 daftar aset kripto yang legal diperdagangkan di Indonesia pada Jumat (9/6). Namun, sejumlah token native milik perusahaan kripto yang mengajukan kebangkrutan masih tercantum dalam daftar. Token-token tersebut di antaranya Terra Classic (LUNC), Terra (LUNA), Celsius (CEL), dan Voyager Token (VGX).

Tanggapan Bappebti

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan dan penilaian menyeluruh terhadap aset kripto yang terdaftar.

Dalam menilai aset kripto yang layak untuk diperdagangkan, Bappebti mengadopsi metode Analytical Hierarchy Process (AHP) dan mempertimbangkan beberapa parameter lainnya. Proses penilaian dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah, asosiasi terkait, dan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPAFK).

Menurut Tirta, aset-aset kripto seperti Celsius (CEL) dan Voyager (VGX) masih aktif diperdagangkan di beberapa exchange kripto, termasuk Tokocrypto dan Indodax.

Menurut data Coinmarketcap, Tokocrypto masih memperdagangkan aset LUNC dan VGX, sementara Indodax masih menawarkan LUNC, CEL, dan LUNA kepada para pengguna mereka.

Di sisi lain, exchange terkemuka seperti Binance US dan Coinbase telah menghentikan perdagangan aset-aset kripto seperti LUNC, CEL, dan LUNA. Namun, Coinbase masih memperdagangkan VGX.

“Pengajuan jenis aset kripto dan penetapannya telah melalui proses evaluasi. Saat ini, CEL dan VGX telah dan masih ditransaksikan di beberapa Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPAFK). Proses penilaian telah dilakukan bersama antara pemerintah, asosiasi dan CPAFK,” kata Tirta saat dihubungi Coinvestasi pada Selasa (20/6).

Tirta menambahkan, apabila aset-aset tersebut tidak lagi memenuhi persyaratan maupun ketentuan, Bappebti akan mencabut izin perdagangan dan mengevaluasi exchange yang memperdagangkan aset tersebut.

Bappebti juga akan melakukan pemantauan terhadap setiap transaksi perdagangan yang berpotensi mengancam keamanan investor Indonesia.

Baca Juga: Bursa Kripto Indonesia Hampir Rampung, Target Rilis Juli 2023

Anggita Hutami

Menekuni bidang jurnalistik sejak 2017. Fokus pada isu investasi keuangan, ekonomi, dan kebijakan publik.

Menekuni bidang jurnalistik sejak 2017. Fokus pada isu investasi keuangan, ekonomi, dan kebijakan publik.