Bappebti dan Asosiasi akan Usulkan Penurunan Pajak Kripto Setengahnya

Anisa Giovanny

18th March, 2024

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan melanjutkan pembahasan mengenai pajak kripto dengan melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk Asosiasi Perdagangan Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo). Hal ini diungkapkan dalam acara Reku Finance Flash di Jakarta pada Kamis (15/3/2024).

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Tirta Karma Senjaya, menjelaskan bahwa pembahasan akan dilakukan secara internal setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan tanggapan terhadap evaluasi pajak kripto.

“Ada (pembahasan), kita nanti (membahas) dengan Pak Robby, Ketua Aspakrindo nanti supaya satu suara. Kemarin juga kan sudah dibicarakan di berita, Ditjen Pajak sudah menanggapi ya, kemarin mereka siap untuk bicara. Kalau begini kan, mereka sudah (memberikan) lampu hijau, kita juga enak ya masuknya seperti itu,” katanya. 

Dalam pembahasan tersebut, Bappebti akan mempertimbangkan untuk mengusulkan penurunan nilai pajak menjadi setengah dari yang berlaku saat ini, yaitu dari 0,1% menjadi 0,05% untuk PPh dan dari 0,11% menjadi 0,055% untuk PPN.

Baca juga: Bappebti dan Pelaku Industri Kompak Minta Pajak Kripto Dievaluasi 

Pajak Kripto Sumbang Lebih Rp539 Miliar ke Negara

Secara terpisah, pada Jumat (15/3), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, melalui siaran pers, mengungkapkan bahwa sejak diberlakukan penerapan pajak kripto sejak 2022, sektor ini telah menyumbang ke kas negara sebesar Rp539,7 miliar.

Kontribusi tersebut terbagi atas Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, dan Rp72,44 miliar pada awal tahun 2024. Penerimaan pajak kripto terdiri dari Rp254,53 miliar PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp285,19 miliar PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Pemerintah telah mengatur pajak kripto melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 68/PMK.03/2022 yang mulai berlaku pada 1 Mei 2022. Peraturan tersebut mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk transaksi aset kripto.

Baca juga: Pajak Kripto Sudah Sumbang Rp39,13 Miliar di Awal Tahun 2024

Anisa Giovanny

Anisa tertarik dengan dunia tulis menulis dan copyediting sejak bangku SMA dan diperdalam di dunia perkuliahan. Saat ini tertarik dan tengah mendalami bidang ekonomi terutama terkait investasi dan cryptocurrency

Anisa tertarik dengan dunia tulis menulis dan copyediting sejak bangku SMA dan diperdalam di dunia perkuliahan. Saat ini tertarik dan tengah mendalami bidang ekonomi terutama terkait investasi dan cryptocurrency