DPR AS Sepakat Cabut Aturan Broker DeFi Kontroversial
12th March, 2025
Amerika Serikat baru-baru ini mengambil langkah signifikan dalam regulasi aset kripto dengan mencabut aturan kontroversial dari Internal Revenue Service (IRS) yang mewajibkan platform keuangan terdesentralisasi (DeFi) untuk melaporkan transaksi penggunanya.
Berdasarkan hasil pemungutan suara final yang diumumkan pada Selasa (11/3/2025), Dewan Perwakilan Rakyat AS menyetujui pencabutan aturan ini dengan suara mayoritas 292 banding 132. Keputusan ini mendapat dukungan bipartisan, meskipun semua suara penolakan berasal dari Partai Demokrat AS. Menariknya, 76 anggota partai tersebut justru memilih untuk bergabung dengan Partai Republik AS dalam mendukung pencabutan aturan ini.
Baca juga: 100 Situs Protokol DeFi Terancam Alami Peretasan!
Kontroversi Menyelimuti Aturan IRS
Aturan ini sebelumnya mewajibkan platform exchange terdesentralisasi (DEX) dan layanan DeFi lainnya untuk melaporkan rincian transaksi, termasuk informasi pengguna serta pendapatan dari penjualan aset kripto, kepada IRS. Namun, aturan tersebut menuai kritik tajam karena dinilai tidak realistis dan dapat menghambat inovasi.
Banyak pihak menganggap aturan IRS ini sebagai beban kepatuhan yang berlebihan bagi platform DeFi. Kritikus berpendapat bahwa aturan tersebut tidak hanya membebani operasional DeFi secara teknis tetapi juga menimbulkan masalah privasi, karena mengharuskan pengumpulan data pengguna dalam skala besar.
Perwakilan dari Partai Republik AS, Mike Carey menyebut aturan ini sebagai “campur tangan berlebihan dari pemerintah” yang berpotensi “mengancam privasi jutaan warga Amerika” serta menghambat pertumbuhan industri kripto yang tengah berkembang pesat.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Komite Cara dan Sarana DPR AS, Jason Smith, yang menyatakan bahwa aturan ini “tidak adil” dan “tidak dapat diterapkan”. Dalam perdebatan di DPR AS, ia menyoroti bahwa platform DeFi secara teknis tidak mengendalikan aset digital pengguna, sehingga mustahil untuk mengumpulkan informasi yang diminta oleh IRS.
Ketua Komite Layanan Keuangan DPR AS, French Hill, memperingatkan bahwa aturan ini dapat mendorong pengembangan aset digital ke luar negeri, karena perusahaan dan inovator di bidang ini akan mencari yurisdiksi yang lebih ramah terhadap industri.
Pemungutan suara di DPR AS ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Senat AS pada 4 Maret 2025, di mana aturan tersebut juga telah ditolak dengan mayoritas suara 70-27. Sebelumnya, pada 26 Februari 2025, DPR AS telah lebih dulu menyetujui resolusi pencabutan ini.
Dengan kedua kamar Kongres AS sepakat untuk mencabut aturan tersebut, resolusi ini kini akan kembali ke Senat untuk pemungutan suara terakhir sebelum diajukan ke meja Presiden AS Donald Trump.
White House sendiri dikabarkan telah memberikan sinyal dukungan terhadap pencabutan aturan ini, sehingga besar kemungkinan kebijakan ini akan resmi dihapus dalam waktu dekat. Jika disahkan, langkah ini akan menjadi suatu kemenangan besar bagi industri kripto dan pegiat DeFi khususnya di Negeri Paman Sam itu.