DRX Token Resmi Dirilis, Inovasi Blockchain Berantas Produk Palsu
4th March, 2025
DRX, perusahaan asal Indonesia yang dikenal menggabungkan teknologi Near Field Communication (NFC) dengan sportswear premium dan inovasi blockchain, resmi melangkah ke ranah aset digital dengan memperkenalkan DRX Token. Peluncuran ini berlangsung meriah di Hotel St Regis, Jakarta, pada 3 Maret 2025.
Dalam keterangan resmi yang diterima oleh Coinvestasi, Founder sekaligus CMO DRX, Kash Topan, bersama Co-Founder & CEO DRX, Sanjev VR, menyampaikan bahwa peluncuran DRX Token menjadi salah satu pencapaian penting dalam perjalanan bisnis perusahaan. Setelah sukses membangun brand DRX di industri apparel olahraga, kini DRX mengukuhkan posisinya di sektor aset kripto.
“DRX Token hari ini resmi diluncurkan, kami selebrasikan sebuah milestone yang luar biasa, kami sudah mendapatkan izin resmi secara penuh. Kami sangat senang dengan peluncuran ini,” ujar Kash Topan.

DRX sendiri bukan nama baru di industri olahraga Indonesia. Melalui lini bisnis DRX Wear, brand ini telah menjadi mitra resmi apparel untuk empat klub Liga 1, termasuk Dewa United FC, PSM Makassar, Persik Kediri, dan PSIS Semarang. Selain itu, DRX juga mendukung klub Liga 2, yaitu PSKC Cimahi.
Baca juga: Pendiri Tokocrypto Pang Xue Kai Bergabung ke DRX Token
Upaya Perlindungan Industri Olahraga dari Produk Palsu
Melalui peluncuran DRX Token, DRX ingin menciptakan ekosistem digital terintegrasi melalui aplikasi DRX Sportnet. Ekosistem ini menghubungkan DRX Wear, DRX Sportnet, dan DRX Token dalam satu platform yang bertujuan melindungi industri olahraga dari peredaran produk-produk palsu yang merugikan klub dan pelaku industri merchandise olahraga.
Lebih lanjut, Kash menekankan bahwa DRX tidak sekedar meluncurkan token, tetapi juga menghadirkan inovasi nyata melalui teknologi NFC yang memungkinkan verifikasi keaslian produk.
“Dan kita tidak berhenti di sana, kita integrasikan itu ke DRX Sportsnet yang bisa klaim semua produk yang dibeli dan itu semua produk asli dan di DRX Sportnet itu ada platform, namanya aplikasi, kami rencanakan bikin superapp yang di dalamnya ada DRX Token, gaming, dan ke depannya akan meluncurkan AI,” tambahnya.
Dengan ini, Kash berharap bahwa perusahaan asli Indonesia seperti DRX dapat berkontribusi dalam membereskan masalah-masalah inovasi keuangan yang terjadi secara global.
Untuk memperluas akses investor lokal, DRX Token dijadwalkan akan mulai diperdagangkan di exchange resmi asal Indonesia, yakni Indodax, pada 7 Maret 2025. Langkah ini menegaskan komitmen DRX untuk patuh pada regulasi di Indonesia sekaligus memperkenalkan DRX Token ke pasar yang lebih luas.
Baca juga: CEO Indodax Oscar Darmawan Ungkap Potensi Token Lokal Indonesia
Dapat Dukungan Penuh dari Bappebti dan DPR
Peluncuran DRX Token juga mendapat sambutan positif dari regulator. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Tirta Karma Senjaya, turut hadir mewakili Menteri Perdagangan, Budi Santoso. Dalam sambutannya, Tirta menegaskan bahwa DRX Token telah resmi masuk dalam daftar aset kripto yang sah diperdagangkan di Indonesia.
“DRX Token ini salah satu aset kripto kebanggaan lokal. Pertumbuhan aset kripto ini diharapkan bisa menumbuhkan inovasi anak-anak muda dalam negeri di bidang industri teknologi. Pada 2030 nanti target Indonesia adalah ekonomi digital,” kata Tirta.
Tirta juga mendorong DRX Token agar aktif berpartisipasi dalam Asosiasi Perdagangan Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) demi memperkuat ekosistem aset kripto di tanah air.
“Bersama-sama mengedepankan bisnis kripto yang akan terus berkembang. Kami tunggu DRX yang juga terus mendukung dunia olahraga. Selamat atas peluncuran DRX Token. Semoga menjadi inspirasi untuk perusahaan kripto asli Indonesia,” tutur Tirta.

Dukungan serupa juga datang dari Komisi XI DPR RI melalui anggotanya, Kamrussamad. Ia mengapresiasi inisiatif para pengusaha muda yang terus menghadirkan inovasi di sektor keuangan digital, khususnya melalui aset kripto.
“Kita bersyukur sekali anak-anak muda terus melakukan inovasi teknologi di sektor keuangan, khususnya di aset kripto. Kita akan terus kawal, apalagi masa transisinya sudah selesai dan sekarang berpindah regulasi dan pengawasan ke OJK. Komisi XI akan terus mendorong penguatan ekosistem aset kripto di Indonesia,” tutur Kamrussamad.
Baca juga: Nilai Transaksi Kripto di Indonesia Tumbuh 356% Sepanjang 2024