OKX Selesaikan Kasus dengan DOJ AS, Bayar Denda Rp8,1 Triliun
25th February, 2025
Exchange OKX mengaku bersalah atas gugatan Department of Justice (DOJ) Amerika Serikat dan akan membayar biaya yang termasuk denda lebih dari US$504 juta atau sekitar Rp8,1 triliun.
OKX mengaku bersalah atas pelanggaran kepatuhan dan mengizinkan perdagangan di AS tanpa lisensi. Penyelesaian ini sebagai langkah menuju kepatuhan regulasi di AS.
Persetujuan OKX untuk membayar denda sebesar US$84 juta atau sekitar Rp1,3 triliun dan kehilangan US$421 juta atau sekitar Rp6,8 triliun dalam bentuk biaya pengguna, akan mengakhiri penyelidikan yang telah berlangsung selama setahun.
Baca juga: Isu Keamanan di OKX Picu Withdraw Kripto Besar-besaran
Sepertinya Sikap terhadap Kripto di AS Belum Berubah
Meskipun terdapat beberapa keputusan Pemerintah AS yang melunak terhadap kripto, DOJ selaku aparat pengatur keuangan tetap bergesekan.
DOJ menekankan, OKX mengaku bersalah atas pelanggaran serius. Mengutip berbagai pejabat, DOJ merujuk pada “pelanggaran mencolok” dan “pengabaian terang-terangan” OKX dalam perilakunya.
Meskipun demikian, OKX seharusnya cukup senang dengan selesainya kasus ini. OKX memperoleh pendapatan lebih dari US$1,5 miliar atau sekitar Rp24,5 triliun tahun lalu, dan memiliki kepemilikan aset dan volume perdagangan yang besar.
Meskipun Rp8,1 triliun adalah angka besar yang harus dibayar, namun itu adalah biaya yang sepadan untuk mendapatkan kembali kepercayaan dari regulator AS.
Baca juga: Michael Saylor Bahas Regulasi Bersama SEC