Nilai Transaksi Kripto di Indonesia Tumbuh 356% Sepanjang 2024

Dilla Fauziyah

2nd January, 2025

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) baru-baru ini mengumumkan bahwa nilai transaksi aset kripto di Indonesia mengalami pertumbuhan signifikan sebesar 356,16% sepanjang 2024, dengan total nilai transaksi pada periode Januari hingga November tercatat mencapai Rp556,53 triliun.

“Nilai tersebut meningkat 356,16% dibandingkan periode yang sama pada 2023, yaitu sebesar Rp122 triliun. Hal ini membuktikan bahwa perdagangan aset kripto merupakan salah satu pilihan perdagangan yang diminati masyarakat,” ujar Plt. Kepala Bappebti, Tommy Andana, dalam keterangan resmi pada 27 Desember 2024.

Tommy juga menyebutkan bahwa aset kripto yang paling digemari oleh investor Indonesia antara lain Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Dogecoin (DOGE), Pepe (PEPE), dan XRP (XRP).

Baca juga: Nilai Transaksi Kripto di Indonesia Tembus Rp260,9 Triliun Sepanjang 2024 

Jumlah Investor Terus Naik

Selain pertumbuhan nilai transaksi, jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia juga terus bertambah. Hingga November 2024, jumlah pelanggan tercatat mencapai 22,1 juta.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1,3 juta pelanggan aktif bertransaksi melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).

“Peningkatan jumlah pelanggan saat ini menunjukkan potensi pasar aset kripto di Indonesia yang masih sangat besar. Dalam beberapa tahun ke depan, Indonesia diprediksi mampu menjadi salah satu pemimpin pasar kripto di dunia,” tegas Tommy.

Pada 2025, Bappebti menyatakan optimis bahwa nilai transaksi aset kripto akan terus meningkat. Untuk mencapai ini, Bappebti berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dengan Self Regulatory Organization (SRO), asosiasi, dan para pemangku kepentingan industri aset kripto di Indonesia untuk mengembangkan ekosistem dan tata kelola aset kripto, serta memperkuat regulasi dan literasi kepada masyarakat.

Baca juga: Bappebti Bentuk Komite Aset Kripto Indonesia

Proses Peralihan Pengawasan Kripto ke OJK

Dalam kesempatan berbeda, Bappebti memastikan bahwa proses peralihan pengawasan derivatif keuangan, termasuk aset kripto, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) telah berjalan lancar.

Peralihan ini didasarkan pada Surat Edaran Nomor 374/BAPPEBTI/SE/12/2024, yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum kepada nasabah dan pelaku usaha, serta memastikan keberlanjutan dan kelancaran ekosistem perdagangan berjangka komoditas. Fokus utamanya adalah pada derivatif keuangan atas efek, pasar uang valuta asing, dan pasar fisik aset kripto.

Adapun, Surat Edaran tersebut menyatakan bahwa selama peraturan pemerintah terkait peralihan ini belum diterbitkan, serta dokumen serah terima antar lembaga belum selesai, seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh Bappebti akan tetap berlaku. Selain itu, tim transisi akan dibentuk untuk melakukan pengawasan dan koordinasi antar lembaga terkait.

Perlu diketahui, OJK akan segera mengawasi kripto pada Januari 2025 sesuai UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Hal tersebut praktis akan membuat pengawasan kripto di bawah naungan Bappebti berakhir.

Baca juga: OJK Segera Awasi Industri Kripto di Januari 2025

Dilla Fauziyah

Dilla mulai menunjukkan minat menulis sejak SMP. Saat ini sedang mendalami bidang jurnalistik dan kripto.

Dilla mulai menunjukkan minat menulis sejak SMP. Saat ini sedang mendalami bidang jurnalistik dan kripto.