PPATK Sebut Kripto & Valas Marak Digunakan dalam Transaksi Judol
5th November, 2024
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengungkapkan tingginya jumlah transaksi yang dihasilkan dari aktivitas judi online di Indonesia. Sejak Januari hingga September 2024, nilai transaksi tersebut telah mencapai ratusan triliun rupiah.
Kepala PPATK, Ivan Yustiawandana, memaparkan bahwa total transaksi judi online yang tercatat dari kuartal pertama hingga kuartal ketiga tahun ini telah mencapai Rp280 triliun. Menyikapi aktivitas ilegal ini, PPATK telah mengambil langkah tegas dengan memblokir lebih dari 13 ribu rekening yang terlibat dalam transaksi terkait judi online.
“PPATK telah menghentikan transaksi sebanyak 13.481 rekening di 28 bank,” kata Ivan, seperti yang dikutip dari Radio Republik Indonesia, Selasa (5/11/2024).
Meski demikian, PPATK belum merinci total nilai transaksi judi online dari rekening-rekening yang telah diblokir tersebut.
Ivan lebih lanjut menjelaskan bahwa pola transaksi judi online saat ini telah mengalami pergeseran, di mana para pelaku mulai memanfaatkan aset digital seperti kripto dan menggunakan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) untuk memfasilitasi transaksi ilegal mereka.
“Adapun pola transaksi di beberapa kasus mengalami pergeseran. Menggunakan KUPVA dan aset kripto,” tuturnya
Baca juga: Kejagung Sebut Kripto Rentan Disalahgunakan untuk Cuci Uang
Adopsi Kripto Buka Celah Bagi Aktivitas Ilegal
Pesatnya adopsi aset kripto di Indonesia ternyata turut membuka peluang bagi aktor-aktor kejahatan untuk memanfaatkan aset digital dalam kegiatan ilegal, termasuk judi online.
Pada Juni 2024, satu keluarga di Bogor ditangkap setelah terbukti mengelola aplikasi judi online yang menghasilkan keuntungan hingga puluhan miliar rupiah. Keuntungan ini kemudian mereka konversi ke dalam bentuk kripto sebagai upaya pencucian uang.
Mantan Presiden RI Joko Widodo pada April lalu telah menyoroti adanya indikasi pencucian uang bernilai ratusan triliun rupiah melalui aset kripto. Jokowi menegaskan bahwa pencucian uang melalui jalur ini perlu menjadi salah satu prioritas utama pemerintah dalam upaya pemberantasan kejahatan finansial.
Ivan sebagai Kepala PPATK menambahkan bahwa hingga saat ini, aset kripto masih menjadi salah satu instrumen favorit para pelaku tindak pidana untuk menyembunyikan kekayaan dari hasil kejahatan.
Namun, terdapat tantangan yang dihadapi PPATK dalam melacak aliran pencucian uang yang menggunakan aset kripto, mengingat sifat kripto yang memiliki karakteristik pseudoanonim. Ketidakjelasan identitas pemilik aset dan pergerakan dana secara lintas negara membuat upaya pelacakan menjadi semakin kompleks.
Adapun saat ini, belum ada regulasi khusus di Indonesia terkait penindakan pidana pada perdagangan aset kripto. Namun, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kejaksaan Agung baru-baru ini telah membentuk tim khusus yang bertugas mengembangkan strategi untuk menangani kasus-kasus kejahatan yang melibatkan teknologi baru, termasuk aset kripto.
Diharapkan, tim tersebut nantinya dapat memastikan penegakan hukum berjalan efektif tanpa menghambat keadilan yang diharapkan masyarakat.
Baca juga: Kejagung dan OJK Bentuk Tim Khusus Hadapi Kasus Kripto