Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Tennet Depository Indonesia sebagai pengelola tempat penyimpanan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Keputusan ini diumumkan pada Senin (17/3/2026) dan berlaku efektif sejak ditetapkannya surat keputusan oleh Dewan Komisioner OJK.
Berdasarkan keputusan bernomor KEP-13/D.07/2026 tertanggal 12 Maret 2026, PT Tennet Depository Indonesia yang beralamat di Millennium Centennial Center, Jakarta, tidak lagi memiliki izin untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai penyedia layanan penyimpanan aset keuangan digital.
“Terhitung sejak tanggal pencabutan izin usaha, PT Tennet Depository Indonesia wajib menghentikan kegiatan usaha sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto,” jelas OJK dalam pengumumannya.
Langkah tersebut mengacu pada Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk aset kripto, yang telah diperbarui melalui Peraturan OJK Nomor 23 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur secara menyeluruh kegiatan penyimpanan hingga perdagangan aset digital di Indonesia.
Baca juga: Adi Budiarso Resmi Jadi Pengawas Kripto OJK, Gantikan Hasan Fawzi
Kewajiban Penghentian Operasional
Sejak izin usaha tersebut dicabut, perusahaan diwajibkan untuk segera menghentikan seluruh aktivitas operasionalnya sebagai pengelola tempat penyimpanan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.
Penghentian ini mencakup seluruh layanan yang sebelumnya berada dalam ruang lingkup perizinan yang diberikan OJK.
Selain itu, PT Tennet Depository Indonesia juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada para pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini mencakup tanggung jawab administratif maupun operasional yang timbul selama masa aktivitas perusahaan.
Pencabutan izin ini mencerminkan langkah tegas OJK dalam memperkuat pengawasan terhadap industri aset keuangan digital di Indonesia. Kebijakan ini juga menjadi sinyal bahwa setiap entitas yang terlibat dalam ekosistem aset kripto, termasuk penyedia layanan penyimpanan, harus memenuhi persyaratan operasional dan regulasi yang ketat untuk dapat terus beroperasi secara legal di Indonesia.
Baca juga: Nilai Transaksi Kripto Indonesia Capai Rp24 Triliun pada Februari 2026
