Sejumlah investor Goliath Ventures mengajukan gugatan class action terhadap JPMorgan Chase di pengadilan federal Distrik California Utara pada Rabu (12/3/2026). Mereka menuduh bank tersebut mengabaikan sejumlah tanda bahaya yang diduga berkaitan dengan skema Ponzi kripto senilai US$328 juta atau sekitar Rp5,5 triliun.
Dalam dokumen gugatan disebutkan bahwa JPMorgan menyediakan layanan perbankan yang memungkinkan aktivitas keuangan proyek tersebut berjalan, mulai dari memproses setoran investor hingga memfasilitasi berbagai transaksi yang terkait dengan operasional Goliath Ventures.
Penggugat menilai layanan tersebut turut menciptakan kesan bahwa investasi yang ditawarkan Goliath berjalan normal dan menghasilkan keuntungan yang sah.
Baca juga: Thailand Bekukan 10.000 Akun Kripto, Diduga Dipakai untuk Cuci Uang
Aliran Dana Ratusan Juta Dolar
Gugatan juga menyebut JPMorgan merupakan satu-satunya bank yang digunakan oleh Goliath Ventures. Antara Januari 2023 hingga Juni 2025, sekitar US$253 juta atau sekitar Rp4,28 triliun dana investor dilaporkan masuk ke rekening JPMorgan yang terkait dengan Goliath Ventures.
Dari jumlah itu, sekitar US$123 juta atau sekitar Rp2,08 triliun ditransfer ke bursa kripto Coinbase. Sementara sekitar US$50 juta atau sekitar Rp845 miliar dikirim kepada investor sebagai pembayaran yang disebut sebagai imbal hasil investasi.
Menurut penggugat, pola aliran dana tersebut seharusnya cukup untuk memunculkan kecurigaan dari pihak bank.
Baca juga: Dugaan Investasi Kripto Bodong di Sulteng, Puluhan Warga Lapor Polisi
Operator Goliath Ditangkap
Kasus ini mencuat setelah operator Goliath Ventures, Christopher Alexander Delgado, ditangkap oleh otoritas federal AS bulan lalu. Warga Florida itu didakwa atas tuduhan wire fraud dan pencucian uang yang berkaitan dengan aktivitas investasi Goliath Ventures.
Proses hukum terhadap Delgado saat ini masih berada pada tahap awal.
JPMorgan Dituduh Abaikan Tanda Bahaya
Dalam gugatan tersebut, para investor menyatakan ada sejumlah tanda peringatan yang seharusnya membuat dugaan penipuan terlihat jelas.
Namun mereka menilai JPMorgan tetap melanjutkan layanan terhadap rekening yang digunakan dalam aktivitas tersebut, sekaligus memperoleh berbagai biaya dari transaksi yang berlangsung.
“Skema penipuan sebesar ini tidak mungkin dijalankan tanpa terdeteksi jika hanya melalui satu bank,” tulis penggugat dalam dokumen gugatan.
Gugatan tersebut juga menyinggung pernyataan CEO JPMorgan Jamie Dimon yang selama ini dikenal sebagai salah satu pengkritik aset kripto.
Penggugat juga menilai sikap tersebut bertolak belakang dengan dugaan bahwa JPMorgan tetap memfasilitasi aktivitas Goliath Ventures, termasuk praktik menggunakan dana investor baru untuk membayar investor lama yang merupakan ciri skema Ponzi.
Sementara itu, juru bicara JPMorgan menyatakan pihak bank tidak memberikan komentar terkait gugatan tersebut.
Baca juga: Cuci Uang Kripto Melejit ke Rp1.371 T, Jaringan Berbahasa Mandarin Dominasi Aktivitas Ilegal
