Exchange Korea

Exchange Kripto Korsel Ini Terancam Sanksi 6 Bulan, Ada Apa?

Exchange kripto asal Korea Selatan, Bithumb, dilaporkan menghadapi ancaman sanksi berupa pembatasan operasional selama enam bulan setelah diduga melanggar aturan anti pencucian uang (AML).

Menurut laporan News1, Financial Intelligence Unit (FIU) Korea Selatan telah mengirimkan pemberitahuan sanksi awal kepada Bithumb terkait pelanggaran kewajiban kepatuhan AML. Selain itu, CEO Bithumb juga dilaporkan menghadapi tindakan disipliner atas kasus tersebut.

Bithumb sendiri merupakan salah satu exchange kripto terbesar di Korea Selatan.

Baca juga: Warga Korsel Ini Dibayar Dengan Kripto Untuk Serangan Balas Dendam

Diduga Langgar Aturan AML

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa Bithumb diduga melakukan transaksi dengan operator aset kripto luar negeri yang tidak terdaftar, serta dinilai kurang menjalankan proses verifikasi pelanggan secara memadai.

Praktik tersebut dianggap tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku di Korea Selatan terkait pengawasan transaksi aset kripto.

Sebagai bagian dari sanksi sementara, otoritas keuangan Korea Selatan membatasi transfer aset kripto bagi pengguna baru di platform Bithumb selama masa suspensi parsial tersebut.

Baca juga: Gegara Salah Transfer Bitcoin, Exchange Korsel Ini Diselidiki Regulator

Masih Menunggu Keputusan Final

Otoritas keuangan Korea Selatan berencana menggelar rapat komite peninjauan sanksi pada bulan ini untuk menentukan tingkat sanksi final yang akan diberikan kepada Bithumb.

Seorang juru bicara Bithumb mengatakan bahwa pemberitahuan yang diterima saat ini belum merupakan keputusan akhir, sehingga masih terdapat kemungkinan penyesuaian setelah proses peninjauan selesai.

Baca juga: Niat Kirim Bonus Rp23 Ribu, Exchange Korsel Ini Malah Transfer Bitcoin Rp740 Triliun ke Pengguna

Investigasi Setelah Insiden Salah Kirim Bitcoin

Langkah regulator ini muncul hampir satu bulan setelah Financial Supervisory Service (FSS) Korea Selatan meluncurkan investigasi terhadap Bithumb.

Penyelidikan tersebut dipicu oleh insiden kesalahan transfer sebesar 620.000 BTC kepada ratusan pengguna, yang menimbulkan kekhawatiran terkait sistem pengendalian internal dan manajemen risiko di platform tersebut.

Kasus Bithumb bukan yang pertama di Korea Selatan. Pada 2025, dua exchange kripto lainnya yaitu Upbit dan Korbit juga sempat dikenakan denda oleh regulator terkait pelanggaran aturan industri.

Dalam beberapa tahun terakhir, regulator Korea Selatan semakin memperketat pengawasan terhadap industri aset kripto, khususnya terkait kepatuhan aturan anti pencucian uang serta perlindungan investor.

Baca juga: Terungkap! Ini Alasan 72% Exchange Kripto Indonesia Masih Rugi