Muhammadiyah resmi mengeluarkan fatwa terbaru mengenai hukum kripto dalam Islam. Dalam dokumen Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang diterbitkan pada Rabu (4/3/2026), kripto pada dasarnya dinilai boleh digunakan sebagai aset investasi. Namun, banyak praktik dalam ekosistem kripto yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip syariah.
Untuk diketahui, fatwa merupakan pendapat atau penjelasan resmi mengenai hukum Islam yang dikeluarkan oleh ulama atau lembaga otoritas keagamaan. Fatwa bertujuan menjawab persoalan yang muncul di masyarakat berdasarkan Al-Qur’an dan hadis. Secara umum, fatwa tidak bersifat mengikat secara hukum negara, kecuali jika diadopsi dalam peraturan resmi.
Dalam fatwa tersebut, Muhammadiyah menjelaskan bahwa kripto dapat dikategorikan sebagai harta (māl mutaqawwam). Artinya, aset tersebut memiliki nilai ekonomi, dapat dimiliki, disimpan, dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
Karena itu, hukum dasar transaksi kripto pada prinsipnya adalah mubah atau boleh selama tidak melanggar ketentuan syariah. Namun, kebolehan ini bersifat bersyarat. Jika aset atau mekanisme transaksinya mengandung unsur riba, penipuan, perjudian, atau spekulasi berlebihan, maka hukumnya dapat berubah menjadi haram.
Berikut pembagian aktivitas kripto yang dinilai boleh dan tidak diperbolehkan menurut fatwa Muhammadiyah.
Baca juga: Muhammadiyah Kaji Ulang Hukum Investasi Kripto, Fatwa Haram Bisa Berubah?
Aktivitas Kripto yang Diperbolehkan
Dalam fatwa tersebut, Muhammadiyah menilai bahwa kripto dapat dianggap sebagai harta selama memiliki nilai ekonomi dan manfaat yang jelas. Karena itu, beberapa aktivitas dalam ekosistem kripto masih diperbolehkan selama tidak melanggar prinsip syariah.
Beberapa aktivitas kripto yang dinilai diperbolehkan antara lain:
- Investasi kripto di pasar spot, karena transaksi dilakukan secara langsung dengan perpindahan aset yang nyata.
- Kripto sebagai store of value atau penyimpan nilai berbasis teknologi kriptografi.
- Utility token yang memiliki fungsi nyata dalam suatu ekosistem blockchain.
- Governance token yang memberikan hak partisipasi dalam tata kelola suatu proyek.
- Airdrop kripto, selama tidak melibatkan aktivitas yang melanggar syariat seperti promosi perjudian atau penipuan.
“Aset kripto memiliki utilitas (manfaat) yang diinginkan masyarakat, dapat disimpan dalam digital wallet, serta memiliki nilai ekonomi yang diakui secara sosial (‘urf), sehingga kedudukannya sah sebagai māl mutaqawwam. Berangkat dari kedudukannya yang sah sebagai aset komoditas, hukum asal bertransaksi dan berinvestasi pada kripto adalah mubah,” jelas Muhammadiyah.
Baca juga: Kripto Halal atau Haram? OJK Ungkap Statusnya Masih Dibahas DSN-MUI
Aktivitas Kripto yang Diharamkan
Di sisi lain, Muhammadiyah menilai bahwa banyak mekanisme perdagangan kripto modern yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.
Beberapa praktik yang dinilai haram dalam fatwa tersebut antara lain:
- Futures trading atau perdagangan berjangka karena transaksi hanya berupa kontrak harga di masa depan tanpa perpindahan aset secara nyata.
- Leverage atau margin trading karena melibatkan pinjaman berbunga yang termasuk praktik riba.
- Short selling karena menjual aset yang belum dimiliki atau diperoleh melalui pinjaman berbunga.
- Meme coin atau token tanpa utilitas yang jelas karena dinilai hanya bersifat spekulatif.
- Pinjaman kripto dengan imbal hasil tetap karena termasuk pinjaman yang menghasilkan keuntungan (riba).
- Manipulasi pasar seperti praktik pump and dump yang merugikan investor lain.
Baca juga: Aset Kripto Halal atau Haram? Ini Penjelasannya
Kripto Tidak Boleh Digunakan Sebagai Alat Pembayaran
Selain soal investasi dan perdagangan, fatwa Muhammadiyah juga menegaskan bahwa kripto tidak dapat digunakan sebagai mata uang.
Ada beberapa alasan utama di balik keputusan tersebut, antara lain volatilitas harga kripto yang sangat tinggi sehingga tidak stabil sebagai alat ukur nilai dan keterbatasan pasokan pada beberapa aset kripto yang dapat menghambat perputaran ekonomi.
Adapun, regulasi di Indonesia yang menetapkan rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah, tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Karena itu, penggunaan kripto sebagai alat pembayaran dinilai tidak sesuai dengan prinsip syariah maupun aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Meski demikian, negara mengakui dan melegalkan kripto sebagai aset investasi serta komoditas digital melalui UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menempatkannya sebagai bagian dari Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Selain itu, Muhammadiyah juga mengingatkan pengguna untuk unduk pada hukum positif dengan hanya bertransaksi melalui pedagang aset kripto fisik yang resmi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepatuhan ini adalah wujud dari “prinsip sadd al-żarīʿah (menutup jalan kerusakan) guna menjamin perlindungan konsumen dari kejahatan siber.”
Secara garis besar, Muhammadiyah tidak menyatakan kripto haram secara keseluruhan. Aset kripto pada dasarnya boleh dimiliki dan diperdagangkan.
Namun, kebolehan tersebut hanya berlaku jika aset memiliki utilitas yang jelas dan mekanisme transaksinya tidak mengandung unsur riba, penipuan, perjudian, atau spekulasi berlebihan.
Dengan kata lain, kripto sebagai aset diperbolehkan, tetapi banyak cara penggunaannya dalam praktik perdagangan modern yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip syariah.
Baca juga: Bos LPS Sebut Kripto Belum Masuk Kategori Halal, Ini Alasannya
