Pemerintah Thailand resmi membuka peluang baru bagi aset kripto untuk terlibat lebih dalam di pasar modal negaranya. Kabinet Thailand menyetujui perubahan penting dalam Undang-Undang Derivatif yang memungkinkan aset digital dijadikan sebagai aset dasar atau underlying bagi produk derivatif yang diatur secara resmi. Artinya, ke depan produk derivatif yang diperdagangkan secara legal di Thailand bisa menggunakan aset kripto sebagai acuan nilainya.
Sekretaris Jenderal Komisi Sekuritas dan Bursa Thailand (SEC), Pornanong Budsaratragoon, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan mendorong pertumbuhan pasar yang lebih inklusif.
“Perkembangan ini akan membantu mendorong pertumbuhan pasar yang lebih inklusif, memfasilitasi diversifikasi serta manajemen risiko yang lebih efektif, dan memperluas peluang investasi bagi lebih banyak investor,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Selasa (10/2/2026).
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa aset kripto semakin diakui sebagai kelas aset investasi dalam sistem pasar modal resmi Thailand. Dengan perubahan aturan tersebut, kontrak derivatif berbasis kripto nantinya akan berada di bawah pengawasan regulator.
Baca juga: Bank Sentral Thailand Awasi USDT, Khawatir Jadi Jalur Grey Money
Bagian dari Strategi Integrasi Kripto ke Ekosistem Investasi
Kebijakan ini bukan langkah yang berdiri sendiri. Sebelumnya, SEC Thailand telah mengumumkan rencana pengembangan pasar modal selama tiga tahun ke depan. Dalam rencana tersebut, regulator menargetkan pengembangan tokenisasi aset serta peluncuran produk exchange-traded fund (ETF) berbasis kripto.
Dengan kata lain, Thailand tidak hanya mengizinkan perdagangan aset kripto, tetapi juga mulai memasukkannya ke dalam produk investasi yang diatur secara ketat.
SEC Thailand menyatakan akan menyusun aturan lanjutan untuk merevisi lisensi derivatif agar pelaku usaha aset digital dapat menawarkan kontrak berbasis kripto. Regulator juga akan meninjau kembali standar pengawasan untuk bursa dan lembaga kliring, serta berkoordinasi dengan Thailand Futures Exchange (TFEX) dalam menetapkan spesifikasi kontrak yang sesuai dengan karakter risiko aset kripto.
Kerangka regulasi aset kripto di Thailand mulai dibentuk pada 2018 melalui Emergency Decree on Digital Asset Businesses. Aturan tersebut memberi kewenangan kepada SEC Thailand untuk mengatur dan mengawasi exchange serta penerbit token.
Sejak saat itu, pengawasan terus diperluas. Regulator menerapkan standar perlindungan investor, memperketat aturan operasional bagi perusahaan berizin, hingga melarang penggunaan aset kripto sebagai alat pembayaran.
Pada tahun lalu, SEC Thailand juga menyetujui perdagangan stablecoin di exchange domestik. Selain itu, regulator mulai membuka peluang bagi dana investasi untuk memiliki eksposur terhadap aset digital serta merancang pengembangan produk tokenisasi dan ETF kripto.
Melalui kebijakan terbaru ini, Thailand semakin memperjelas arah strateginya, yaitu mengintegrasikan aset kripto ke dalam sistem keuangan formal dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan perlindungan investor.
Baca juga: Thailand Bersiap Gelar Thailand Blockchain Week 2025, Usung Tema Supercycle
