Indonesia resmi memperluas jaringan pertukaran data keuangan lintas negara setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan pembaruan daftar yurisdiksi dalam skema Automatic Exchange of Financial Account Information berbasis Common Reporting Standard (AEOI-CRS). Melalui mekanisme ini, Indonesia kini dapat bertukar informasi keuangan dengan 117 negara dan yurisdiksi, termasuk data yang berkaitan dengan aset kripto.
Pembaruan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-1/PJ/2026 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 20 Januari 2026. Pengumuman ini sekaligus menandai bertambahnya jumlah yurisdiksi partisipan AEOI-CRS dari sebelumnya 115 negara pada awal 2025.
“Dengan ini kami umumkan Daftar Yurisdiksi Partisipan AEOI-CRS dan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CRS dalam rangka Pertukaran Informasi Rekening Keuangan Secara Otomatis,” demikian kutipan resmi dari pengumuman DJP.
Perluasan ini juga diikuti oleh pembaruan daftar yurisdiksi tujuan pelaporan AEOI-CRS yang meningkat dari 89 menjadi 92 negara. Yurisdiksi tujuan pelaporan merupakan negara dan wilayah yang menjadi rujukan penyampaian data rekening keuangan secara otomatis oleh otoritas pajak Indonesia berdasarkan kesepakatan teknis dan kesiapan sistem pertukaran data.
Baca juga: DJP Kini Bisa Pantau Data Transaksi Kripto Lewat Skema Pajak Baru
Penguatan Rezim Transparansi Pajak Global
AEOI-CRS merupakan kerangka kerja internasional yang memungkinkan otoritas pajak di berbagai negara saling bertukar informasi rekening keuangan secara rutin. Data yang dipertukarkan mencakup saldo rekening, bunga, dividen, hingga hasil penjualan aset finansial milik wajib pajak.
Dengan semakin luasnya jaringan AEOI-CRS, DJP memiliki akses informasi lintas negara yang lebih komprehensif untuk menguji kepatuhan pelaporan harta dan penghasilan wajib pajak dalam negeri. Mekkanisme ini juga mempersempit ruang praktik penghindaran pajak melalui penempatan dana dan aset keuangan di luar negeri.
Dalam konteks Indonesia, perluasan AEOI-CRS memperkuat pendekatan pengawasan berbasis data atau data-driven compliance. Informasi yang diterima dari otoritas pajak mitra akan dicocokkan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) sebagai dasar pengawasan dan penegakan hukum perpajakan.
Baca juga: Aturan Baru Pajak Kripto RI Berlaku Agustus 2025, Ini Rinciannya
Cakupan Aset Kripto dalam Skema AEOI
Seiring berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025, akses informasi keuangan dalam skema AEOI-CRS tidak lagi terbatas pada rekening perbankan konvensional. Pertukaran data kini juga mencakup aset kripto, menandai babak baru pengawasan perpajakan di tengah berkembangnya instrumen keuangan digital.
Langkah ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyesuaikan sistem perpajakan dengan dinamika ekonomi digital, sekaligus memastikan bahwa kepemilikan dan transaksi aset kripto berada dalam kerangka kepatuhan pajak yang setara dengan instrumen keuangan lainnya.
Dalam daftar 117 yurisdiksi partisipan AEOI-CRS, tercatat sejumlah pusat keuangan global yang selama ini menjadi rujukan aktivitas keuangan internasional, seperti Singapura, Swiss, Hong Kong, Inggris, Uni Emirat Arab, Jepang, Jerman, Prancis, Australia, dan Kanada. Negara-negara di kawasan Asia Tenggara seperti Malaysia, Thailand, dan Brunei Darussalam juga termasuk dalam daftar tersebut.
Adapun daftar lengkap yurisdiksi partisipan AEOI-CRS mencakup Albania, Andorra, Anguilla, Antigua dan Barbuda, Argentina, Armenia, Aruba, Australia, Austria, Azerbaijan, Bahama, Bahrain, Barbados, Belgia, Belize, Bermuda, Brasil, British Virgin Islands, Brunei Darussalam, Bulgaria, Kanada, Cayman Islands, Chile, Kolombia, Cook Islands, Kosta Rika, Kroasia, Curaçao, Siprus, Ceko, Denmark, Dominika, Ekuador, Estonia, Kepulauan Faroe, Finlandia, Prancis, Georgia, Jerman, Ghana, Gibraltar, Yunani, Greenland, Grenada, Guernsey, Hong Kong (Tiongkok), Hungaria, Islandia, India, Irlandia, Isle of Man, Italia, Jamaika, Jepang, Jersey, Kazakhstan, Kenya, Korea Selatan, Kuwait, Latvia, Lebanon, Liechtenstein, Lithuania, Luksembourg, Makau (Tiongkok), Malaysia, Maladewa, Malta, Kepulauan Marshall, Mauritius, Meksiko, Moldova, Monako, Montserrat, Nauru, Belanda, Selandia Baru, Nigeria, Niue, Norwegia, Oman, Pakistan, Panama, Tiongkok, Peru, Polandia, Portugal, Qatar, Rumania, Rusia, Rwanda, Saint Kitts dan Nevis, Saint Lucia, Saint Vincent dan Grenadines, Samoa, San Marino, Arab Saudi, Senegal, Seychelles, Singapura, Sint Maarten, Slowakia, Slovenia, Afrika Selatan, Spanyol, Swedia, Swiss, Thailand, Trinidad dan Tobago, Turki, Turks and Caicos Islands, Uganda, Ukraina, Uni Emirat Arab, Inggris, Uruguay, dan Vanuatu.
Sementara itu, untuk yurisdiksi tujuan pelaporan, DJP menetapkan 92 negara dan wilayah yang menjadi rujukan penyampaian informasi rekening keuangan secara otomatis. Daftar tersebut mencakup Albania, Andorra, Argentina, Armenia, Aruba, Australia, Austria, Azerbaijan, Barbados, Belgia, Belize, Brasil, Bulgaria, Kanada, Chile, Kolombia, Cook Islands, Kosta Rika, Kroasia, Curaçao, Siprus, Ceko, Denmark, Ekuador, Estonia, Kepulauan Faroe, Finlandia, Prancis, Georgia, Jerman, Ghana, Gibraltar, Yunani, Greenland, Grenada, Guernsey, Hong Kong (Tiongkok), Hungaria, Islandia, India, Irlandia, Isle of Man, Italia, Jamaika, Jepang, Jersey, Kazakhstan, Kenya, Korea Selatan, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luksembourg, Malaysia, Maladewa, Malta, Mauritius, Meksiko, Moldova, Monako, Belanda, Selandia Baru, Nigeria, Norwegia, Pakistan, Panama, Tiongkok, Peru, Polandia, Portugal, Qatar, Rusia, Rwanda, Saint Kitts dan Nevis, Saint Lucia, San Marino, Arab Saudi, Senegal, Seychelles, Singapura, Slowakia, Slovenia, Afrika Selatan, Spanyol, Swedia, Swiss, Thailand, Turki, Uganda, Ukraina, Inggris, dan Uruguay.
Melalui perluasan jaringan AEOI-CRS ini, DJP berharap kepatuhan sukarela wajib pajak dapat terus meningkat, sekaligus memperkuat basis penerimaan negara di tengah upaya menjaga kesinambungan fiskal dan stabilitas sistem perpajakan nasional.
Baca juga: Pajak Kripto RI Tembus Rp719,61 Miliar hingga November 2025
