Bareskrim Polri Tangkap Buron Kasus Scam Kripto Internasional Bernilai Rp105 Miliar

Dilla Fauziyah

9th June, 2025

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri baru-baru ini berhasil mengamankan buronan berinisial AW, pelaku utama dalam kasus penipuan investasi berbasis saham dan aset kripto yang menyebabkan kerugian hingga Rp105 miliar, dengan total 90 korban.

Dikutip dari laporan Detik pada Sabtu (7/6/2025), Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa AW merupakan salah satu pelaku dari penipuan daring jaringan internasional dengan modus investasi trading saham dan kripto melalui platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX.

AW telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 9 Mei 2025. Ia berperan sebagai pimpinan tim yang bertugas membuat akun kripto serta rekening bank fiktif di wilayah Jabodetabek. Pelariannya berakhir saat ia berupaya kabur ke luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 4 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.

“Pelaku AW mengakhiri pelariannya ketika ia hendak bepergian ke luar negeri melalui bandara sehingga akhirnya diamankan oleh petugas kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 4 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB,” ujar Himawan.

Selain AW, polisi juga mengamankan dua orang lain yang mendampinginya dalam pelarian, yakni SR dan RMB. Peran kedua individu ini saat ini masih didalami oleh tim penyidik.

AW kini resmi ditahan di Bareskrim Polri sejak 5 Juni 2025. Ia diduga melakukan tindak pidana penipuan daring dengan kedok investasi saham dan aset kripto, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berat, antara lain Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP, serta Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

AW terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Baca juga: Perusahaan Asal Hong Kong Ekspansi ke Indonesia Lewat Akuisisi Exchange Lokal Rp244 Miliar

Bagian dari Sindikat Internasional yang Dikendalikan WN Malaysia

Kasus ini merupakan bagian dari pengungkapan sindikat penipuan internasional yang dikendalikan oleh seorang warga negara Malaysia berinisial LWC, yang diduga sebagai otak kejahatan.

Dalam sebuah keterangan resmi pada 19 Maret 2025, Brigjen Himawan mengatakan bahwa beberapa barang bukti yang kami telusuri menunjukkan bahwa alat bukti tersebut digunakan di Malaysia, berdasarkan pelacakan IP.

Hingga saat ini, total enam tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini. Lima di antaranya merupakan warga negara Indonesia (WNI), berinisial AN, MSD, MZ, AW, dan SR. Sementara proses penerbitan red notice untuk tersangka warga negara Malaysia masih terus dikoordinasikan.

Baca juga: Kripto Jadi Alat Transaksi Narkoba dari Thailand–Myanmar ke Indonesia


Dilla Fauziyah

Dilla mulai menunjukkan minat menulis sejak SMP. Saat ini sedang mendalami bidang jurnalistik dan kripto.

Dilla mulai menunjukkan minat menulis sejak SMP. Saat ini sedang mendalami bidang jurnalistik dan kripto.