Korea Selatan Tolak Ide Cadangan Bitcoin Nasional

Felita Setiawan

18th March, 2025

Bank of Korea (BOK), Bank Sentral Korea Selatan, menegaskan bahwa pihaknya tidak mempertimbangkan Bitcoin sebagai bagian dari cadangan devisa negara.

Menurut laporan Korea Economic Daily pada Minggu (16/3/2025), BOK menyebutkan bahwa volatilitas Bitcoin yang tinggi menjadi alasan utama mereka tidak tertarik untuk mengakumulasi aset kripto ini sebagai cadangan devisa. Bank tersebut khawatir bahwa ketidakstabilan harga Bitcoin dapat menyebabkan lonjakan biaya transaksi yang signifikan saat melakukan likuidasi aset.

Selain itu, BOK juga menekankan bahwa Bitcoin tidak memenuhi pedoman yang ditetapkan oleh International Monetary Fund (IMF) untuk manajemen cadangan devisa. IMF menetapkan bahwa cadangan devisa harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian dalam mengontrol likuiditas, risiko pasar, dan risiko kredit.

Keputusan BOK ini kontras dengan kebijakan Amerika Serikat. Pada 6 Maret 2025, di mana Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif untuk membentuk Strategic Bitcoin Reserve (SBR), menggunakan Bitcoin yang disita dari berbagai kasus kriminal dan perdata.

Langkah ini mendorong beberapa negara untuk mempertimbangkan penciptaan cadangan Bitcoin mereka sendiri. Namun, Korea Selatan tetap skeptis terhadap inisiatif tersebut, sejalan dengan pandangan yang dipegang oleh Jepang, Swiss, dan Bank Sentral Eropa yang juga tidak menunjukkan ketertarikan terhadap Bitcoin sebagai aset cadangan nasional.

Baca juga: Korea Selatan Siapkan Pusat Data AI Terbesar di Dunia

Regulasi Kripto di Korea Selatan Semakin Longgar

Terlepas dari skeptisisme terhadap Bitcoin sebagai cadangan devisa, Korea Selatan justru menunjukkan sinyal positif dalam regulasi industri kripto secara keseluruhan. Saat ini, otoritas keuangan dari Negeri Ginseng itu sedang menyusun rencana untuk secara bertahap menghapus larangan perdagangan aset kripto oleh institusi keuangan, yang sebelumnya diberlakukan secara ketat.

Selain itu, regulator Korea Selatan juga dilaporkan tengah mempersiapkan kerangka hukum kedua untuk industri kripto, yang kali ini berfokus pada pengelolaan stablecoin dan aspek teknis lainnya dalam ekosistem aset digital.

Baca juga: Upbit Kena Sanksi di Korea Selatan, Setop Layani User Baru Selama 3 Bulan

Felita Setiawan

Mengenal industri Blockchain dan Crytpo sejak tahun 2017, Felita berfokus dalam mengedukasi masyarakat Indonesia untuk lebih mengenal dan mendapatkan manfaat dari aset digital.

Mengenal industri Blockchain dan Crytpo sejak tahun 2017, Felita berfokus dalam mengedukasi masyarakat Indonesia untuk lebih mengenal dan mendapatkan manfaat dari aset digital.