Jepang Setujui Proposal Regulasi Ramah Kripto

rifqaiza

10th March, 2025

Pemerintah Jepang menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) regulasi yang mereformasi undang-undang yang mengatur broker kripto dan stablecoin.

Berdasarkan rilis dari regulator utama Jepang, Financial Services Agency (FSA), dan laporan berita media Jepang, CoinPost, pemerintah menyetujui keputusan Kabinet mengamandemen Undang-Undang Layanan Pembayaran.

Tokyo telah mengirimkan RUU untuk menyelesaikan amandemen National Diet, yang akan memberikan suara mendukung amandemen dalam beberapa hari mendatang.

Dalam sejarahnya, parlemen Jepang tidak pernah memberikan suara menentang perubahan regulasi terkait kripto yang disetujui Kabinet.

Kabinet, pada gilirannya, tidak pernah menolak perubahan regulasi yang diusulkan FSA, yang memiliki semacam carte blanche dalam hal masalah regulasi kripto Jepang.

Baca juga: Jepang Pertimbangkan Ubah Klasifikasi Kripto!

Isi RUU yang Diajukan untuk Disahkan

RUU tersebut akan memungkinkan perusahaan kripto beroperasi sebagai “bisnis perantara”. Ini berarti, broker tidak perlu lagi mengajukan izin yang sama seperti yang digunakan exchange kripto dan operator wallet kripto.

RUU ini memungkinkan penerbit stablecoin menikmati lebih banyak fleksibilitas untuk mendukung koin mereka.

Saat ini, perusahaan-perusahaan Jepang harus mencocokkan jumlah token yang mereka miliki dalam sirkulasi 1:1 dengan setoran tunai di rekening bank yang teregulasi.

Amandemen ini mengizinkan perusahaan-perusahaan menggunakan obligasi pemerintah Jepang dan Amerika Serikat.

Penerbit stablecoin juga dapat menyimpan dana dalam akun obligasi berjangka waktu tetap dan berbunga tinggi “yang memungkinkan pembatalan lebih awal.”

Penerbit hanya diizinkan menggunakan obligasi untuk mendukung koin mereka maksimal 50%. Sisanya harus disimpan dalam rekening giro.

Baca juga: Intip Kebijakan Kripto Baru Jepang Tahun Ini!