Kakak Beradik Ini Curi Kripto Senilai Rp399 Miliar dalam 12 Detik
20th May, 2024
Kakak beradik James Peraire-Bueno (28) dan Anton Peraire-Bueno (24) didakwa atas tuduhan penipuan dan pencucian uang. Tuduhan itu muncul setelah keduanya diduga mengeksploitasi blockchain Ethereum.
“Hari ini, kantor saya mendakwa dua bersaudara – Anton Peraire-Bueno dan James Peraire-Bueno – atas konspirasi melakukan penipuan dan konspirasi untuk melakukan pencucian uang, semuanya berasal dari dugaan skema mereka untuk mengeksploitasi blockchain Ethereum dan untuk mendapatkan sekitar US$25 juta mata uang kripto darinya,” kata Jaksa AS Damian Williams untuk Distrik Selatan New York melalui keterangan resmi, (15/5/2024).
Kakak beradik itu diduga telah mengatur skema berteknologi canggih yang mengakibatkan penipuan kripto senilai sekitar US$25 juta (Rp399,6 miliar) hanya dalam 12 detik. Dugaan pencurian tersebut digambarkan sebagai perampokan pertama yang melibatkan manipulasi proses validasi transaksi blockchain Ethereum.
Baca juga: Vitalik Buterin dan Tim Ajukan Proposal Baru untuk Perbaiki Ethereum
Manfaatkan Keahlian yang Didapat dari MIT untuk Curi Kripto
Dakwaan merinci operasi yang direncanakan dengan cermat yang dilaksanakan selama beberapa bulan, memanfaatkan keterampilan keduanya dalam matematika, ilmu komputer, dan perdagangan mata uang kripto yang diperoleh selama pendidikan mereka di Massachusetts Institute of Technology (MIT).
Melalui keahliannya itu, mereka berdua mengeksploitasi kerentanan dalam protokol blockchain Ethereum untuk secara curang mengakses transaksi pribadi yang tertunda, kemudian memodifikasinya untuk memperoleh mata uang kripto korban. Merek kemudian mencuci uang curian itu untuk mengaburkan sumber dan kepemilikan dana yang dicuri.
Surat dakwaan tersebut lebih lanjut menyoroti upaya yang dilakukan oleh para terdakwa untuk menyembunyikan identitas mereka dan hasil yang dicuri, termasuk mendirikan perusahaan cangkang dan menggunakan beberapa alamat mata uang kripto pribadi dan bursa mata uang kripto asing.
Jaksa AS Damian Williams untuk Distrik Selatan New York menekankan keseriusan skema yang dituduhkan tersebut, dengan menyatakan bahwa hal ini mempertanyakan integritas blockchain. Jaksa berkomitmen untuk mengejar individu yang menyerang integritas sistem keuangan.
Jika terbukti bersalah, Anton Peraire-Bueno dan James Peraire-Bueno masing-masing menghadapi hukuman maksimal 20 tahun penjara untuk setiap dakwaan.
Baca juga: Peretas Kripto Curi Rp5,6 Triliun Pada Februari 2024