Jumlah Investor Aset Kripto Ungguli Investor Pasar Modal
18th October, 2022
Menurut data dari Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) jumlah investor aset kripto di Indonesia sampai Agustus 2022 berjumlah 16,1 juta investor. Angka tersebut telah naik kurang lebih 43,75% dibandingkan 2021 yang hanya berjumlah 11,2 juta investor.
Angka investor aset kripto saat ini pun berhasil ungguli investor pasar modal yang hanya berjumlah 9,1 juta pada Juni 2022. Namun untuk jumlah nilai transaksi, pasar modal lebih besar daripada kripto, transaksi di pasar modal capai Rp3.302 triliun sedangkan aset kripto mencapai Rp854,9 triliun.
Dikutip dari Investor.id pada 18/10/2022, PLT Bappebti Didit Noordiatmoko mengatakan jika angka tersebut menunjukan minat masyarakat meningkat untuk berinvestasi di perdagangan aset kripto.
“ Karena itu Bappebti menilai perlu adanya pengawasan yang baik untuk menjaga agar kondisi perdagangan aset kripto di Indonesia kondusif,” katanya.
Baca juga: Regulasi Aset Kripto, Bitcoin dan Crypto LEGAL di Indonesia!
Adopsi Aset Kripto di Indonesi Cepat
Menurut Didid, Indonesia termasuk negara yang cepat mengadopsi pengaturan kripto, dengan aturan yang jelas maka akan ada perlindungan dana nasabah, memberikan kepastian hukum berusaha, dan mengatur dinamika perdagangan aset kripto agar tetap aman dan berjalan dengan baik.
Bappebti pun sudah mengeluarkan sejumlah aturan dan mengatur jalannya perdagangan serta penyedia layanan jual beli kripto di Indonesia.
Saat ini terdapat 25 layanan jual beli kripto yang sudah terdaftar, Bappebti juga turut mengatur aset mana yang diizinkan untuk diperdagangkan dan masuk ke whitelist.
etentuan yang ditetapkan adalah berbasis distributed ledger technology, berupa aset kripto utilitas (utilty crypto) atau aset kripto beragun aset (crypto backed asset), dan telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan Bappebti.
Hasil penilaian AHP wajib mempertimbangkan ketentuan sebagai berikut, nilai kapitalisasi pasar aset kripto, masuk dalam transaksi bursa aset kripto besar di dunia, memiliki manfaat ekonomi, dan telah dilakukan penilai risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal.
Saat ini terdaftar 383 aset kripto yang legal diperdagangkan, jumlah ini pun mengalami peningkatan dibandingkan 2021 yang berjumlah 224 aset.
Baca juga: Kapan Bull Run Kripto Tiba? Ini Prediksi Pakar Industri Kripto Indonesia