Promosikan Kripto, Kim Kardashian Kena Denda Rp19 Miliar!
4th October, 2022
Bintang reality TV sekaligus artis papan atas Amerika Serikat (AS), Kim Kardashian dikenakan denda oleh SEC karena mempromosikan token kripto EthereumMAX (EMAX).
Menurut laporan dari Securities and Exchange Commission (SEC), Kim Kardashian melanggar aturan AS dengan mempromosikan token kripto EMAX di akun Instagramnya secara ilegal pada 13 Juni 2021.
Atas unggahan tersebut, Kim dituding menyarankan investasi yang menyesatkan oleh salah satu warga New York dan melaporkannya ke pengadilan federal Los Angeles pada 7 Januari 2022.
Kim diklaim telah dibayar sebesar $250.000 atau setara Rp3,82 miliar oleh EthereumMAX, untuk mengunggah dan mempromosikan token EMAX, dilansir dari Bloomberg, Selasa (4/10/22)
Memiliki lebih dari 225 juta pengikut, Kim Kardashian juga mengajak lebih dari 330 juta pengikut Instagramnya untuk bergabung dengan komunitas EMAX.

Selain itu, di dalam postingan Kim juga menyertakan tautan ke situs web EthereumMax, dan memberikan petunjuk bagi pengguna yang ini membeli token EMAX.
Merespon dakwaan tersebut, Kim akan membayarkan denda sebesar $1,26 juta atau setara Rp19,28 miliar kepada SEC. Nilai ini juga sudah termasuk sudah termasuk biaya denda $1 juta dan pembayaran $250.000.
Baca juga: Ripple Menang Lagi dari SEC! Reaksi Pasar Positif!
Kim Kardashian Tidak Boleh Promosi Aset Kripto
Sementara, Kim Kardashian diklaim telah setuju untuk tidak mempromosikan berbagai bentuk aset kripto selama tiga tahun ke depan. Langkah ini ditempuh sebagai solusi penyelesaian yang dihadapi, menurut kuasa hukum Kim Patrick Gibs.
Pada kasus ini juga memberikan kesempatan SEC untuk menegaskan bahwa setiap publik figure atau selebritas yang menggembar-gemborkan aset kripto perlu menjelaskan bahwa mereka dibayar untuk melakukan promosi.
“Kasus Kim Kardashian juga menjadi pengingat bagi selebritas dan lainnya bahwa undang-undang mengharuskan mereka untuk mengungkapkan kepada publik kapan dan berapa banyak mereka dibayar untuk mempromosikan investasi di sekuritas,” kata Gary Gensler, ketua SEC, dalam sebuah pernyataannya di press release SEC.
Akibat dari berita ini, token EMAX diperdagangkan di $0,0000000082 mengalami kenaikan 88,59% selama 24 jam terakhir pada pukul 10.09 WIB, berdasarkan data CoinMarketCap.

Kim Kardashian bukan selebritas pertama yang membayar denda SEC karena memanfaatkan status mereka untuk mendorong aset kripto. Kasus serupa juga pernah menimpa petinju Floyd Mayweather Jr pada 2017, dan produser musik DJ Khaled.
Baca Juga : 5 Tips Bisnis Kripto Sukses dari CEO Nansen