Thailand

Thailand Bekukan 10.000 Akun Kripto, Diduga Dipakai untuk Cuci Uang

Platform kripto di Thailand dilaporkan telah membekukan lebih dari 10.000 akun yang diduga terlibat dalam aktivitas pencucian uang. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dan regulator untuk memperketat pengawasan terhadap praktik keuangan ilegal yang memanfaatkan aset kripto.

Menurut laporan Bangkok Post pada Selasa (10/3/2026), kebijakan baru tersebut membantu operator platform kripto mengidentifikasi dan memblokir ribuan akun yang diduga sebagai “mule account”. Istilah ini merujuk pada akun perantara yang biasanya digunakan untuk memindahkan dana hasil kejahatan ke berbagai rekening lain agar asal-usul dana tersebut sulit dilacak.

Pembekuan akun dilakukan setelah diterapkannya sistem penyaringan transaksi yang lebih ketat. Melalui kebijakan ini, transfer kripto yang dianggap mencurigakan akan diperlambat prosesnya, sementara transaksi dengan tingkat risiko tinggi diwajibkan melewati pemeriksaan Know Your Customer (KYC) tambahan sebelum dapat diproses.

Att Thongyai Asavanund, CEO KuCoin Thailand sekaligus Ketua Asosiasi Operator Aset Digital Thailand (TDO), mengatakan bahwa sistem pengawasan yang diperbarui tersebut memungkinkan operator platform kripto menemukan lebih dari 10.000 akun mencurigakan yang kemudian langsung dibekukan.

Baca juga: Thailand Buka Jalan Derivatif Berbasis Kripto

Upaya Kolektif Regulator dan Industri

Langkah ini merupakan kelanjutan dari berbagai inisiatif sebelumnya yang dilakukan oleh Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) Thailand bersama TDO untuk menekan praktik pencucian uang serta penipuan investasi yang melibatkan aset kripto.

Pada Februari 2025, SEC Thailand bekerja sama dengan sejumlah lembaga, termasuk Bank Sentral Thailand (Bank of Thailand), Biro Investigasi Kejahatan Siber, Biro Investigasi Pusat, Kantor Anti Pencucian Uang, serta Asosiasi Perbankan Thailand. Kolaborasi ini bertujuan memperkuat sistem perlindungan terhadap penyalahgunaan akun kripto.

Hasilnya cukup signifikan. Sepanjang tahun 2025, operator aset kripto di Thailand dilaporkan telah membekukan sekitar 47.692 akun mule yang terindikasi terlibat dalam aktivitas ilegal.

TDO sendiri merupakan organisasi yang mewakili operator aset kripto berlisensi di Thailand, termasuk berbagai exchange kripto dan broker yang beroperasi secara resmi di negara tersebut.

Hingga saat ini, TDO belum memberikan keterangan resmi terkait total nilai dana kripto yang terdampak dari pembekuan lebih dari 10.000 akun terbaru tersebut.

Baca juga: DJP Kini Bisa Tukar Data Kripto dengan 117 Negara, Ini Rinciannya

Regulasi dan Standar Pengawasan Diperketat

Dalam sebuah workshop pada Februari 2025, SEC dan TDO bersama regulator, aparat penegak hukum, serta sektor perbankan menyusun berbagai pedoman baru untuk mendeteksi dan menindak akun mencurigakan secara lebih efektif.

Deputi Sekretaris Jenderal SEC Thailand, Jomkwan Kongsakul, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengembangkan standar pemantauan yang lebih komprehensif untuk mengidentifikasi aktivitas ilegal di ekosistem aset kripto.

“Kami bersama TDO telah menyusun pedoman untuk memantau dan menyelidiki akun yang mencurigakan. Selain meningkatkan standar industri, kami juga menerapkan langkah-langkah khusus untuk menangani berbagai jenis akun mule dalam waktu yang lebih cepat,” ujarnya.

Selain itu, regulator juga memperluas mekanisme berbagi data antara operator kripto, perbankan, dan lembaga penegak hukum. Tujuannya adalah mencegah transfer dana ke akun yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal.

Baca juga: Bank Sentral Thailand Awasi USDT, Khawatir Jadi Jalur Grey Money

Kampanye Penertiban “Gray Money”

Pembekuan akun kripto ini juga menjadi bagian dari kampanye pemerintah Thailand untuk memberantas “gray money”, yaitu dana yang berasal dari aktivitas ilegal tetapi masih beredar dalam sistem keuangan formal.

Dalam kampanye tersebut, pemerintah tidak hanya memperketat pengawasan terhadap aset kripto, tetapi juga terhadap pasar emas fisik. Langkah ini dilakukan untuk menutup berbagai celah yang berpotensi dimanfaatkan untuk praktik pencucian uang.

Khusus untuk transaksi kripto, pemerintah Thailand juga memerintahkan SEC untuk menerapkan secara ketat aturan Travel Rule. Aturan ini mewajibkan penyedia layanan aset kripto yang berlisensi untuk mengumpulkan dan mengirimkan informasi identitas pengirim serta penerima dalam transaksi aset digital tertentu.

Ketentuan tersebut terutama berlaku untuk transaksi wallet-to-wallet yang difasilitasi oleh exchange kripto. Dengan aturan ini, transparansi transaksi diharapkan meningkat sehingga otoritas dapat lebih mudah melacak aliran dana yang berpotensi terkait dengan aktivitas ilegal.

Baca juga: ChatGPT Bongkar Kasus Scam Kripto yang Rugikan Korban Rp16 Miliar